Divonis 15 tahun, Kakek Paedofil Malah Minta Motornya Dikembalikan
Selasa, 25 Oktober 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Setelah sebelumnya sempat di tunda dua kali dari jadwal putusan, akhirnya Hakim ketua I Wayan Sukanila SH menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Robert Andrew Fiddes Ellis (70) warga negara Australia.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore (24/10) terkait kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak. Putusan ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 16 tahun penjara.
"Kita minta permohonan banding. Ini sangat berat dirasakan bagi klien kami," ucap Januar Nahak SH, selaku kuasa hukum Robert.
Menarikya, saat majelis hakim menanyakan apakah terdakwa keberatan dengan putusan tersebut menimbang deretan 14 korban anak-anak dan seluruhnya bocah wanita. Robet hanya menunduk sesaat kemudian menyampaikan kepada penerjemahnya soal motornya.
"Ijin majelis hakim, terdakwa menanyakan motornya sekarang ada dimana. Apa masih ada, hanya itu yang ditanyakan," ungkap pendamping penerjemah Robert di ruang sidang.
Menanggapi hal itu, hakim Sukanila langsung membeberkan barang-barang yang menjadi sitaan dari kepemilikan Robert termasuk sepeda gayung anak-anak.
"Semuanya tercatat lengkap dalam berkas. Yang saya tanyakan apakah terdakwa keberatan dengan keputusan tersebut. Boleh tidak menerima dengan mengajukan banding dan silahkan koordinasi dengan kuasa hukum anda," tegas Sukanila menyudahi persidangan.
Di luar persidangan, Kekek asal Australia ini enggan untuk berbicara. Bahkan sampai dimasukkan kembali ke sel tahanan, sambil merunduk "monster" anak itu tetap bungkam.
Situ Sapurah SH selaku pendamping hukum dari 14 bocah perempuan yang jadi korban dari pencabulan, mengaku cukup puas dengan keputusan 15 tahun penjara. Namun, menurutnya jika vonis 20 tahun lebih pantas dijatuhkan kepada Robert.
"Saya rasa cukuplah dengan 15 tahun penjara. Dibandingkan dengan kasus di Karangasem yang hanya 13 tahun. Dalam sejarah kasus paedofil untuk orang asing di Indonesia, saya rasa ini kasus terbesar," pungkas Sapurah. (BB)