Polri Akan Ungkap Tersangka Baru Dalam "Pungli" di Kemenhub
Senin, 24 Oktober 2016
Ilustrasi/Ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, pengusutan kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pengusutan tersebut, aparat pun tak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara ini.
"Arahnya ke situ (tersangka baru), tapi belum bisa dipastikan karena perlu keakuratan fakta dan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Boy di Jakarta.
Adapun saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan barang bukti terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
"Sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Pungli yang dibentuk Kemenhub untuk mengungkap kasus tersebut. Kemenhub bikin satgas, saling koordinasi dengan kami," tegas mantan Kapolda Banten ini.(BB/inilah).