Tak Berizin, Proyek Perataan Hektaran Lahan di Perancak Dihentikan
Senin, 10 Oktober 2016
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Satpol PP Jembrana menyetop dua proyek yang belum mengantongi izin di Desa Perancak, Senin (10/10/2016).
Salah satu proyek bahkan tidak mengantongi izin sama sekali. Disinyalir proyek perataan lahan hingga hektaran di pinggiran Sungai Perancak ini merupakan proyek untuk perumahan.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi yang langsung memimpin penertiban mendatangi areal perataan itu bersama sejumlah anggotanya.
Setelah berkoordinasi dengan Camat Jembrana dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), tidak ada satupun izin ataupun permakluman yang dipenuhi terkait kegiatan perataan yang luas itu. Satu alat berat juga nampak di lokasi namun tak beroperasi.
Dari keterangan pekerja yang ditemui, lahan tersebut diratakan untuk pembangunan perumahan rakyat. Pengerjaan sempat dihentikan selama empat hari. Namun, ketika ditanyakan izinnya, tidak ada sama sekali. Begitu pula dengan pihak pengelola menurut pekerja itu sedang tidak berada di lokasi.
"Dari informasi lahan ini akan dijadikan lahan perumahan, tapi izin atau permakluman tidak ada, sehingga kami stop dulu," kata Rai Budi, Senin (10/10/2016).
Menurutnya, harus disesuaikan apakah areal di bantaran sungai Perancak dan di dekat Pura Puseh ini merupakan kawasan permukiman atau bukan.
Selain proyek perataan lahan, Satpol PP juga menghentikan pembangunan vila yang dikelola PT Pasti. Kendati sudah mengantongi Izin Prinsip dan HO, namun pihak pengelola belum melengkapi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Sementara bangunan bertingkat dua itu sudah rampung empat unit. Sebelumnya, pembangunan vila tanpa izin ini juga mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Jembrana. Bahkan dari 15 vila yang dikelola, hanya 12 yang baru ditunjukkan izinnya kepada DPRD.(BB).