Suardana, PAW Anggota DPRD Bali Dapil Jembrana akan Dilantik 14 Oktober 2016
Sabtu, 08 Oktober 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah berproses cukup lama, akhirnya pergantian antrawaktu anggota DPRD Bali dari Golkar akan segera tuntas. Anggota pengganti antarwaktu (PAW) atas nama Made Suardana akan dilantik menjadi anggota DPRD Bali pada Jumat (14/10/2016). Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DORD Bali, Nyoman Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Bali, Sabtu (8/10/2016).
"SK Mendagri tentang PAW atas nama Made Suardana dari dapil Jembrana sudah turun dan pelantikan dijadwalkan pada 14 Oktober," kata Sugawa.
Dijelaskan, Golkar mengusulkan nama Made Suardana sebagai pengganti antar-waktu (PAW) almarhum Ketut Suania untuk menduduki kursi DPRD Provinsi Bali 2014-2019. Suania meninggal dunia pada Senin 28 Maret 2016. Keputusan mengusulkan nama Suardana yang daat itu masih Ketua DPD Partai Golkar Jembrana itu diambil dalam rapat pleno di DPD Golkar Bali, Minggu (10/4/2016).
Sesuai peraturan perundang-undangan, Suardana diusulkan karena perolehan suaranya dalam Pileg 2014 berada nomor dua setelah Suania. Dalam pileg Suardana masuk daftar calon tetap (DCT) nomor 1, sedangkan Suania nomor urut 4. Namun perolehan suara Suania terbesar pertama dan Suardana berada di peringkat kedua.
Ketua DPD Partai Golkar Bali Ketut Sudikerta menyatakan dengan cepat memproses PAW Suardana dengan mengikuti semua prosedur baik internal partai, KPU, maupun di DPRD. Sejak diusulkan Golkar, proses selanjutnya dilangsungkan di DPRD dan KPU Provinsi Bali. Kedua lembaga ini mengusulkan ke Mendagri untuk diterbitkan SK-nya. SK Mendagri pun akhirnya turun Jumat (7/10/2016). (BB)