Denpasar Sidangkan 20 Perokok dan 5 Pembuang Limbah Sembarangan
Selasa, 30 Agustus 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sebanyak 20 perokok dan 5 pembuang limbah sembarang menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Selasa (30/8/2016) di Terminal Ubung Denpasar. Sebanyak 20 orang perokok yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti di Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Wangaya. Sedangkan 5 orang pembuang limbah sembarang ditangkap karena kedapatan membuang limbah bekas pengolahan tempe dan tahu.
Sidang dipimpin oleh Hakim Angelky Handajani Day SH, MH dari Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Panitera Ambrosius Sara dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwanto, memutuskan setiap perokok didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang dan pembuang limbah sembarang didenda sebanyak Rp 500 ribu per orang.
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini. Hal ini dilakukan guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu Sidang ini untuk mengantisipasi perokok pemula.
Lebih lanjut dikatakan, Sidang tipiring langsung di tempat ini sudah beberapa kali dilaksanakan di Kota Denpasar. Hal ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah diaksanakan sosialisasi oleh Tim Terpadu yang memberikan Sosialisasi, Informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain pelanggaran merokok sembarang juga dilaksanakan sidang pelanggar pembuang limbah sembarang. Pembuang limbah sembarangan ini yang nota bena pengusaha tempe tahu kedapatan membuah limbah kesungai diganjar dengan denda 500 ribu rupiah. (BB)