Merokok di Tempat Umum di Denpasar Didenda Rp 100.000. Ini Aturannya!
Selasa, 23 Agustus 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Balibetkarya.com-Denpasar. Sebanyak 10 perokok terpaksa disidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan), Selasa (23/8/2016) di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung. Sepuluh orang yang mengikuti sidang Tiping itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah.
Dari sidang yang dipimpin oleh Hakim Angelky Handajani Day SH, MH dari Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Panitera I Putu Darmana SH dan dua jaksa yakni KT Yulia Wirasnimrum dan Agus Wahyu Pramana memutuskan setiap perokok didenda Rp 100 ribu per orang.
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar Sidang Tipiring seperti saat ini. Guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu Sidang ini untuk mengantisipasi adanya perokok pemula lagi.
Lebih lanjut dikatakan, sepuluh orang yang mengikuti Sidang ini diantaranya Kadek Sriaba, Adi Kurniawan, Nyoman Riantara, Ketut Sujana, Kadek Yudis Sanjaya, Marcel, Nyoman Nanan Jaya Heri Sujanta, AA Ketut Wardana, dan Suhaili. Semua itu di denda sebanyak Rp 100 ribu per orang, dari sepuluh orang itu Suhaili tidak sanggup membayarnya. Untuk bisa mengambil kartu identitasnya, Suhaili diberikan kesempatan untuk membayar denda sidang tersebut langsung ke Kantor Pengadilan.
Tidak hanya itu dalam Sidang ini juga menyidang dua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Namun kedua PKL atas nama Jonius Nani Lendai dan Leti tidak hadir dalam persidangan. Sehingga barang bukti berupa rombong dagangannya akan di bawa ke Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dan untuk sanksi akan ditentukan pada Sidang selanjutnya.
Agar masyarakat khususnya Kota Denpasar jera dan tidak merokok sembarangan maka pihaknya akan melakukan penertiban dan sidang Tipiring ini secara berkelanjutan. ‘’Untuk Sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan tempat yang berbeda,’’ ujarnya.
Sementara salah satu pelanggar AA Ketut Wardana dari Denpasar Barat mengaku, baru pertama kali merokok langsung ditangkap Satpol PP Kota Denpasar dan langsung di Sidang Tiping dengan denda Rp 100 ribu. Bapak 7 anak ini mengaku setiap harinya hanya suka ngemil tembakau, sedangkan untuk rokok yang diisap saat itu di dapat dari temannya.
Selain itu ia juga tidak mengetahui bahwa di kawasan Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung dan sekitarnya itu merupakan kawasan tanpa rokok. Untuk itu ia meminta agar Pemerintah Kota Denpasar lebih gencar melakukan sosialisasi agar semua masyarakat Kota Denpasar mengetahuinya. ‘’ Saya berharap agar masyarakat Kota Denpasar tidak merokok sembarangan agar tidak di denda seperti saya,’’ ungkap Supir Bemo ini. (BB)