Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Di Bangli, Pejabat Dilarang Merangkap Prajuru Adat. Heboohhh!!

Selasa, 23 Agustus 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Bupati Bangli Made Gianyar mengancam akan menonjobkan (memberhentikan) pejabat eselon yang merangkap jadi prajuru adat di banjar atau desa pakraman.
 
Alasannya, agar mereka yang dipercaya di pemerintahan bisa fokus melaksanakan tugas dan ke-wajibannya sebagai pejabat yang profesional. Ancaman untuk berangus pejabat yang merangkap sebagai prajuru adat ini disampaikan Bupati Made Gianyar dalam apel pagi di Bangli, Senin (22/8/2016). Ancaman ini berlaku bagi kalangan pejabat eselon seperti kepala dinas (Kadis), kepala badan, dan kepala bagian (kabag).

Seusai apel, Gianyar kembali menegaskan kinerja jajarannya di Pemkab Bangli harus digenjot dan tingkatkan profesionalisme. Gianyar menyebutkan, salah satu biang penyebab kenapa Bangli gagal merengkuh opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas Audit Laporan Penggunaan Anggarannya, ya karena faktor kinerja dan profesionalisme yang lemah. “Artinya, kita banyak yang masih bodoh, namun sudah berani mengambil pekerjaan orang lain,” sesal Gianyar.

Gianyar mempersilakan para pejabat untuk memilih, apakah mau jadi pejabat pemerintah atau sebagai prajuru adat? “Mau pilih jadi bendesa atau menjabat sebagai kepala dinas (Kadis) maupun kepala bagian (Kabag)? Kalau mau pilih jadi bendesa, mohon maaf di sini (Pemkab Bangli) saya tidak pakai,” ancam politisi PDIP asal kawasan pegunungan Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

Gianyar menolak dikatakan ‘kejam’ terkait kebijakannya untuk memberangus pejabat yang rangkap sebagai prajuru adat ini. “Justru hal ini bagus, karena alasan dan tujuannya untuk profesionalisme pejabat, sehingga jadi fokus dalam bekerja,” jelas Gianyar yang sudah dua kali periode menjabat Bupati Bangli. 

Pihaknya yakin apa yang disampaikannya ini bisa dimaklumi masyarakat, karena  demi kepentingan daerah dan negara. Gianyar juga percaya di bawah (masyarakat) tidak akan sulit mencari prajuru adat, seperti kelian adat, bendesa, dan jabatan lainnya. “Yang sulit cari Kadis atau Kabag, karena harus berasal dari jajaran PNS,”   tegas Gianyar.

Selain larang pejabat merangkap sebagai prajuru adat, Gianyar juga tak mau jajaran PNS menjadi anggota LSM. Pasalnya, salah satu tugas dan fungsi LSM adalah melakukan kontrol terhadap pemerintah. ”Masa pegawai mengontrol pegawai, bisa main sabun nanti,” katanya.

Bukan hanya itu. Bupati Bangli juga ancam akan memberhentikan pejabat maupun pegawai yang kerap izin alias tidak masuk kerja. Dia mengibaratkan pejabat yang sering izin tak ubahnya siswa di sekolah. Jika sering izin terus, ranking pasti menurun, meskipun nilainya sama dengan siswa lain yang rajin sekolah. “Jika sering izin, ya saya izinkan untuk tidak menjabat,” tegas mantan Wabup Bangli di era Bupati Nengah Arnawa (2000-2005, 2005-2010) ini.

Menurut Gianyar, apa yang disampaikannya ini sama sekali bukan untuk melucu, tapi sungguh-sungguh akan diterapkan. Sekda Kabupaten Bangli IB Gede Giri Putra dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, IB Made Widnyana, sudah menindaklanjuti kebijakan ini secara tertulis. Di antaranya, dengan menerbitkan surat edaran (SE).

Meski demikian, menurut Gianyar, instruksi tersebut dikecualikan bagi pejabat yang ngiring sebagai pamangku atau pinandhita dan pedanda. Artinya, pejabat yang ngayah sebagai pamangku dan pedanda tidak akan diberangus dari jabatannya, karena proses dan tugasnya bersifat kewajiban niskala. Pamangku terpilih melalui proses nyanjan (niskala). Lagipula, seorang pedanda tiap hari melakukan Puja Surya Sewana, yakni berdoa untuk kerahayuan jagat. Ini beda dengan prajuru adat, yang terpilih melalui pemilihan sekala.

Sementara itu, ancaman Bupati Made Gianyar untuk me-nonjob-kan pejabat yang merangkap jadi prajuru adat, kontan memantik kegundahan kalangan PNS di Pemkab Bangli. Masalahnya, tidak sedikit pejabat di Bangli yang merangkap jadi prajuru adat di desanya. Ada pejabat yang jadi bendesa, kelian banjar, petajuh, hingga penyarikan.

“Habis apel tadi pagi (kemarin), kebijakan Bupati Bangli ini langsung jadi pakrimik (perbincangan). Bahkan ada yang langsung ngebel orangtuanya di kampung untuk menyampaikan hal ini,” ujar sebuah sumber di lingkungan Pemkab Bangli, Senin siang. Maklum, umumnya pejabat yang merangkap sebagai prajuru adat itu memang ditokohkan di desanya. (BB)


Berita Terkini