Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Larangan Angkutan Online Grab, Uber dan GoCar Makin Meluas

Kamis, 11 Agustus 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Keinginan sopir angkutan berbasis online baik Grab, Uber, dan GOCar yang sebelumnya meminta supaya kendaraan sewa berbasis online tidak berplat kuning, tidak diuji keur dan SIM A tidak umum menjadi pertanyaan besar sejumlah pemerintah daerah. 

 

Pasalnya, keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini tetap tegas melarang angkutan online beroperasi, jika tidak memenuhi 3 ketentuan tersebut. Setelah mendengar masukan dan saran dari sejumlah daerah diputuskan tetap menolak aplikasi Grab, Uber dan GoCar berbisnis angkutan liar di daerah kini semakin meluas.

 

Keputusan dari Kemenhub saat pertemuan yang digelar, Rabu (3/8) bersama pihak dealer dan leasing kendaraan, tetap konsisten menerapkan aturan untuk angkutan yang berbasis online. Diantaranya untuk membedakan pribadi dan angkutan sewa, angkutan sewa harus plat kuning dan disampingnya ada tempelan uji keur. 

 

Dari pihak PT Astra termasuk semuanya leasing diharuskan kendaraan untuk angkutan online yang dijual bukan atas nama pribadi tapi atas nama PT atau koperasi, sehingga bisa membedakan fungsi dan gengsi.

 

"Rapat mendengarkan keluhan daerah dan usulan daerah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Bali yang kasusnya sama, dimana Uber dan Grab janji saja akan memenuhi persyaratan seperti halnya yang diharuskan oleh PM 32 tahun 2016, tapi sampai saat ini tidak bisa dipenuhi sehingga dari Korlantas akan menegakkan aturan," ungkap Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Drs. Nengah Dawan Arya, MM saat dihubungi awak media, Kamis (11/8/2016).

 

Mantan Kabid Jibang Dishub Bali itu menjelaskan bahwa ada 6 provinsi di seluruh Indonesia yang menolak dengan tegas operasional kendaraan berbasis online tanpa ijin di daerahnya. 

 

Seluruh daerah nyatanya meniru tindakan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang diapresiasi oleh Kemenhub pertama kalinya mengeluarkan surat larangan. Untuk itu, mereka sepakat tetap menolak aplikasi Grab, Uber dan GoCar yang berbisnis angkutan di daerahnya. 

 

"Semunya sepakat tetap menolak. Sama kayak Bali, Provinsi Jatim, Jogya, Jabar, DKI dan Banten masih tetap menolak aplikasi online," terangnya.

 

Tidak hanya itu, Dishub Bali akan meniru langkah Dishub DKI Jakarta yang berani bertindak tegas dengan mengkandangkan angkutan yang tertangkap basah menggunakan aplikasi online. Mengingay hal itu sudah dikaji bersama Dirlantas Polda Bali bersama pihak terkait lainnya untuk mengandangkan angkutan online di Bali. 

 

"Perjuangan Grab, Uber dan GoCar tetap harus megikuti Permen 32 tahun 2016. Jika tetap membandel beroperasi tentu bisa dikandangkan, tapi perlu koordinasi dengan Ditlantas Polda Bali seperti yang dilakukan oleh Dishub DKI. Tinggal bicara lagi dengan Dirlantas sehingga siap dengan petugas lapangan," tegasnya.

 

Untuk membuktikan keseriusan Kadishub Bali, Ir. Ketut Artika MT bahkan sudah memerintahkan Kabid Darat untuk berkoordinasi dengan pihak Dispenda, Satpol PP dan Dirlantas Polda Bali untuk segera melakukan operasi gabungan guna menindak angkutan berbasis online yang membandel. 

 

"Tadi sudah koordinasi dengan Dispenda, dalam waktu dekat surat sedang disiapkan Dispenda," jelasnya. 

 

Sebagaimana diketahui bersama, sikap pemerintah daerah, seperti Gubernur Bali, Made Mangku Pastika lewat jajarannya di Pemprov Bali yang tegas menertibkan angkutan online berbasis aplikasi seperti GrabCar, Uber Taxi dan GoCar mendapat apresiasi berbagai kalangan. 

 

Mengingat industri transportasi beraplikasi online tersebut di Indonesia termasuk di Bali makin tercoreng akibat ulahnya beroperasi tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi moda angkutan umum yang menggunakan aplikasi seperti Grab, Uber dan GoCar ini, sudah dituding menjadi pemicu bisnis transportasi semakin tidak sehat, seperti yang terjadi di negara berkembang lainnya.(BB).


Berita Terkini