Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Gubernur Koster Launching Gerakan Bali Bersih Sampah

Jumat, 11 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Koster dalam launching Gerakan Bali Bersih Sampah di Panggung Ardha Candra, Taman Art Center, Denpasar, Jumat malam (11/4/2025).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk mewujudkan Bali yang bersih, nyaman, hijau dan bebas dari sampah plastik, Gubernur Bali Wayan Koster dan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga pemerintah desa memimpin gerakan Bali Bersih Sampah. Gerakan ini tidak hanya melibatkan jajaran pemerintah saja, namun juga mewajibkan pihak swasta atau pelaku usaha, dan industri untuk turut mendukung serta mengikuti komitmen tersebut.

"Kita semua ada di atas tanah Bali, sehingga wajib bagi kita semua untuk turut menjaga kebersihan Bali. Tidak saja menyiapkan tempat atau tong sampah sesuai jenisnya, tidak hanya menahan diri untuk membuang sampah sembarangan, namun juga ingat akan tanggung jawab menjaga alam Bali agar tetap hijau dan bersih dari polusi yang diakibatkan oleh sampah dan bau busuknya," kata Gubernur Koster dalam sambutannya saat launching Gerakan Bali Bersih Sampah, di Panggung Ardha Candra, Taman Art Center, Denpasar, Sukra Pon-Julungwangi, Jumat malam (11/4/2025).

Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai, sudah di lakukan upaya dan program berupa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu juga diterapkan pengelolaan sampah berbasis sumber yang di atur ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Pergub ini menekankan kepada 636 desa, 80 kelurahan dan 1500 desa adat untuk mensosialisasikan kepada warganya agar aktif membangun desa dan wilayahnya dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya dan mereka juga harus bertanggung jawab pada sampah yang dibuat.

Gubernur Koster berharap desa wajib membuat perarem yang dilakukan pengangkutan sampah secara terpisah ke TPA, jika ada desa yang tidak bersedia atau tidak berhasil menjadikan desanya bebas sampah plastik dan tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan di kenakan sanksi penundaan bantuan keuangan.

"Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat dan tidak mendapat bantuan program yang bersifat khusus," tegasnya.

Sanksi juga berlaku bagi setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditinjau kembali atau dicabut ijin usahanya, serta diumumkan kehadapan publik melalui berbagai platform media sosial sebagai pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Meskipun pencapaiannya belum maksimal dan menyeluruh, namun sisa dari desa yang belum aktif diharapkan akan segera menjadikan gerakan Bali Bersih Sampah sebagai prioritas untuk mewujudkan Bali Bersih Sampah pada Januari 2026 mendatang, yang pelaksanaannya di mulai dari sekarang.

"Dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 ini, saya minta penanganan sampah sudah di selesaikan pada tempat asal mula sampah itu dibuat. Jangan sampai sampah yang kita miliki, malah mengotori rumah atau desa lain, karena seperti yang kita tahu, sampah dapat dipisahkan dan ditangani sesuai jenisnya, yakni organik, an-organik dan residu," pinta Gubernur Koster.

Sementara sampah organik atau sisa makanan, daun, dan lainnya sebaiknya diolah secara alami menggunakan teba modern. Hasilnya berupa kompos berkualitas yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk pertanian atau penghijauan. Sementara sampah an organik atau daur ulang bisa kita bawa ke bank sampah yang kemudian dijual ke pihak daur ulang, menghasilkan pendapatan tambahan bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban TPA.

"Selanjutnya untuk sampah residu bisa di bawa ke TPS-R dengan Incinerator Ramah Lingkungan. Sampah residu adalah sampah yang tidak memiliki nilai dan tidak dapat di daur ulang yang akan diolah di TPS-R (Tempat Pengelolaan Sampah Residu) menggunakan incinerator dengan pembakaran dalam suhu 800 °C.-1000 °C. Proses pembakaran menghasilkan abu yang aman, lalu dimanfaatkan kembali sebagai bahan konstruksi seperti campuran paving block atau kerajinan seperti asbak," terangnya.

Selain dua peraturan di atas yang mengikat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang di ciptakan, pemerintah provinsi Bali juga melakukan upaya perlindungan terhadap danau, mata air, sungai dan laut yang diatur ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.

Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang hadir langsung memuji serta menyampaikan apresiasi rasa bangganya terhadap pemerintah Provinsi Bali yang menjadikan Bali sebagai satu satunya Provinsi di Indonesia yang berani dan siap untuk melakukan deklarasi Gerakan Bali Bersih Sampah, serta mampu menjadi daerah percontohan provinsi yang bebas sampah ke depannya. 

"Saya tahu bagaimana upaya pimpinan Forkompinda Bali melakukan aksi gerak cepat membersihkan sampah laut yang mengepung Bali pada bulan Desember lalu, yang menjadi sorotan dunia, dan karena Bali merupakan wajah dunia. Dengan tindakan nyata dan aksi nyata ini, harapan saya ditengah hiruk pikuk permasalah sampah, Bali dapat menjadi contoh konkrit yang bukan hanya melakukan deklarasi namun dapat secara nyata dan aksi penyelesaian masalah sampah menjadi prioritas yang di lakukan saat ini mampu menjadi komitmen semua pihak termasuk pelaku usaha, industri dan masyarakat umum untuk menjadikan Bali bersih sampah," ungkapnya.

Dalam rangka mempercepat pencapaian Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, dengan pertimbangan kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali. Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia dan pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal. 

Gerakan Bali Bersih Sampah secara langsung di pimpin oleh Gubernur Bali yang bersinergi dan berkolaborasi dengan Pangdam IX/ Udayana, Kapolda Bali dan Danrem 143 Wira Satya. Selain itu, masing-masing pimpinan akan memimpin gerakan Bali Bersih Sampah di wilayahnya.(BB).


Berita Terkini