Apresiasi Gubernur Koster, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Bali Jadi Contoh Daerah Lain di Indonesia
Jumat, 11 April 2025

Foto: Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Koster dalam launching Gerakan Bali Bersih Sampah di Panggung Ardha Candra, Taman Art Center, Denpasar, Jumat malam (11/4/2025).
Baliberkarya.com-Denpasar. Launching Gerakan Bali Bersih Sampah yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster terlaksana di Panggung Ardha Candra, Taman Art Center -Denpasar, Sukra Pon-Julungwangi, Jumat malam (11/4/2025). Semua kepala daerah se Bali, DPRD, intansi TNI, Polri, Bendesa, lurah, dan komunitas lingkungan hidup turut hadir sebagai bentuk dukungan menjalankan program prioritas ini.
Launching Gerakan Bali Bersih Sampah secara langsung di pimpin oleh Gubernur Bali yang bersinergi dan berkolaborasi dengan Pangdam IX/ Udayana, Kapolda Bali dan Danrem 143 Wira Satya. Selain itu, masing-masing kepala daerah akan memimpin gerakan Bali Bersih Sampah di wilayahnya. Sekitar 4000 peserta lintas sektor se Bali hadir dalam launching seperti pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bendesa Adat, Kepala desa, Lurah dan komunitas lingkungan hidup dan pihak ter'kait lainnya.
Acara yang ditandai dengan pemukulan kulkul ini dihadiri langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang hadir langsung, menyampaikan rasa bangganya terhadap pemerintah Provinsi Bali yang menjadikan Bali sebagai satu satunya Provinsi di Indonesia yang berani dan siap untuk melakukan deklarasi Gerakan Bali Bersih Sampah serta mampu menjadi daerah percontohan provinsi yang bebas sampah ke depannya dibanding daerah lain di Indonesia.
"Saya tahu bagaimana upaya pimpinan Forkompinda Bali melakukan aksi gerak cepat membersihkan sampah laut yang mengepung Bali pada bulan Desember lalu, yang menjadi sorotan dunia, dan karena Bali merupakan wajah dunia," katanya.
Dengan tindakan nyata dan aksi nyata ini, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan ditengah hiruk pikuk permasalahan sampah, Bali dapat menjadi contoh konkrit yang bukan hanya melakukan deklarasi namun dapat secara nyata. "Penyelesaian masalah sampah menjadi prioritas yang di lakukan saat ini, dan mampu menjadi komitmen semua pihak termasuk pelaku usaha, industri dan masyarakat umum untuk menjadikan Bali bersih sampah," sebutnya.
Baca juga:
Kendalikan AMDK, Gubernur Koster: Saya Ngga Perlu Takut, Silahkan Bully Sepuasnya Kalau Ngga Suka
Sementara itu, Gubernur Koster menjelaskan semuanya hidup di tanah Bali harus menjaga kebersihan Bali. "Kita semua ada di atas tanah Bali, wajib bagi kita semua untuk turut menjaga kebersihan Bali. Tidak saja menyiapkan tempat/ tong sampah sesuai jenisnya, tidak hanya menahan diri untuk membuang sampah sembarangan, namun juga ingat akan tanggung jawab menjaga alam Bali agar tetap hijau dan bersih dari polusi yang diakibatkan oleh sampah dan bau busuknya," kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai, sudah di lakukan upaya dan program berupa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu juga diterapkan pengelolaan sampah berbasis sumber yang di atur ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Pergub ini menekankan kepada 636 desa, 80 kelurahan dan 1500 desa adat untuk mensosialisasikan kepada warganya agar aktif membangun desa dan wilayahnya dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, selain mereka juga harus bertanggung jawab pada sampah yang mereka buat.
Selain itu, Gubernur Koster juga menyampaikan desa wajib membuat perarem, dilakukan pengangkutan sampah secara terpisah ke TPA, jika ada desa yang tidak bersedia atau tidak berhasil menjadikan desanya bebas sampah plastik atau tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan di kenakan sanksi penundaan bantuan keuangan.
"Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat dan tidak mendapat bantuan program yang bersifat khusus," terangnya.
Sanksi juga berlaku bagi setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditinjau kembali atau dicabut ijin usahanya, serta diumumkan kehadapan publik melalui berbagai platform media sosial sebagai pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Meskipun pencapaiannya belum maksimal dan menyeluruh, namun sisa dari desa yang belum aktif diharapkan akan segera menjadikan gerakan Bali Bersih Sampah sebagai prioritas untuk mewujudkan Bali Bersih Sampah pada Januari 2026 mendatang, yang pelaksanaannya di mulai dari sekarang.
"Dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 ini, saya minta penanganan sampah sudah di selesaikan pada tempat asal mula sampah itu dibuat. Jangan sampai sampah yang kita miliki, malah mengotori rumah atau desa lain, karena seperti yang kita tahu, sampah dapat dipisahkan dan ditangani sesuai jenisnya, yakni organik, an-organik dan residu," harap Gubernur Koster.
Sementara sampah organik atau sisa makanan, daun, dan lainnya diolah secara alami menggunakan teba modern. Dimana hasilnya berupa kompos berkualitas yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk pertanian atau penghijauan. Sementara sampah an organik atau daur ulang bisa kita bawa ke bank sampah yang kemudian dijual ke pihak daur ulang, menghasilkan pendapatan tambahan bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban TPA.
Selanjutnya untuk sampah residu bisa di bawa ke TPS-R dengan Incinerator Ramah Lingkungan. Sampah residu adalah sampah yang tidak memiliki nilai dan tidak dapat di daur ulang yang akan diolah di TPS-R (Tempat Pengelolaan Sampah Residu) menggunakan incinerator dengan pembakaran dalam suhu 800 °C.-1000 °C.
Baca juga:
Silahkan Kritik dan Bully Sepuasnya, Gubernur Koster Rela Demi Hentikan Produksi AMDK di Bali
"Proses pembakaran menghasilkan abu yang aman, lalu dimanfaatkan kembali sebagai bahan konstruksi seperti campuran paving block atau kerajinan seperti asbak," sebutnya.
Selain dua peraturan di atas yang mengikat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang di ciptakan, pemerintah provinsi Bali juga melakukan upaya perlindungan terhadap danau, mata air, sungai dan laut yang diatur ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
Untuk mempercepat pencapaian Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, dengan pertimbangan kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia dan pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal.(BB).
- TAGS:
- Menteri Lingkungan Hidup
- Hanif Faisol Nurofiq
- Komitmen Gubernur Koster
- Gerakan Bali Bersih Sampah
- Gempur Sampah
- Kendalikan AMDK
- Stop Sampah Plastik
- AMDK Bahan Plastik
- Air Kemasan
- Kritik
- Dibully
- Kondisi Bali
- Produksi AMDK
- Sampah Plastik
- Bebas Sampah Plastik
- Air Kemasan Plastik
- Tas Kresek
- Gubernur Koster
- Gubernur Bali Wayan Koster
- Buka-Bukaan
- Lahan Terkikis
- Alih Fungsi Lahan
- Budaya Terkoyak
- Prostitusi
- Narkoba
- Kampung Rusia
- Wisatawan Asing Bermasalah
- Rapat Koordinasi (Rakor)
- Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Bali
- Viral
- Baliberkarya
- Media Online Bali
- Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini



Berita Terpopuler



