Pusat dan Pemprov Bali Perangi Sampah, Gubernur Koster Sebut Presiden Instruksikan Percepat Tangani Sampah
Senin, 07 April 2025

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers tentang Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Minggu sore (6/4/2025).
Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah provinsi/daerah menjadi ujung tombak penyelesaian sampah di tanah air secara komprehensif dan integrasi. Gerakan Indonesia Bersih Sampah melalui Satgas bentukan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah akan dijalankan dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.
Hal ini sejalan dengan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster. Pemimpin visioner dan pekerja keras ini paham cara pengolahan sampah secara berkelanjutan. Langkah pertama, Gubernur dua periode ini menerbitkan regulasi sebagai payung hukum.
Dalam setiap kesempatan, Gubernur Koster selalu menggaungkan agar bertindak keras, tegas lurus, dan ikhlas dengan niat tulus menuntaskan sampah. Apalagi Gubernur Koster tak memiliki beban lagi karena ini kepemimpinan periode keduanya. Ia akan tegas menjalankan semua regulasi yang telah diterbitkan termasuk yang terbaru Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gubernur Koster berkomitmen dalam waktu dekat persoalan sampah di Bali selesai sebelum berakhir masa jabatannya 2030. Gubernur Koster mensyukuri upaya yang telah dilakukan selaras dengan instruksi Presiden Prabowo.
"Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat juga lagi menggencarkan penanganan masalah sampah dan ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah di seluruh Indonesia termasuk Bali," ucap Gubernur Koster saat membacakan SE nomor 9 tahun 2025 di Jaya Sabha, Minggu sore 6 April 2025.
Gubernur Bali asal Sembiran ini telah berdiskusi secara detail bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Inilah momen sinergi Pempus dan Pemprov Bali memprioritaskan penanganan sampah.
"Dari hasil pembicaraan saya dengan Bapak Menteri, itu akan menjadi prioritas jadi momentumnya ketemu (selaras,red) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkap doktor lulusan ITB Bandung tersebut.
Dilansir dari Sekretariat Kementerian Negara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan pengelolaan sampah menjadi prioritas pemerintah pusat. Bahkan strategi komprehensif dan berkelanjutan telah disiapkan pemerintah.
AHY menyampaikan Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Satgas percepatan pengelolaan sampah nasional. Satgas ini fokus pada infrastruktur serta penerapan kebijakan berbasis teknologi. Pemerintah pusat akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ini secara terintegrasi.
“Kita ingin menghadirkan kebijakan yang komprehensif terintegrasi. Yang menjadi ujung tombak sebetulnya pada pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat akan hadir dengan kebijakan dan bersama-sama,” ungkap AHY.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menilai Gubernur Koster sebagai pioneer regulasi pengelolaan sampah di Indonesia. Regulasi yang diterbitkan Koster dinilai akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menangani sampah di Bali.
Seperti regulasi yang telah dijalankan pemerintah provinsi Bali yakni Pergub Bali nomor 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan SE Nomor 2 tahun 2025 tentang penggunaan tumbler serta SE nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali Bersih Sampah.(BB).
- TAGS:
- Perangi Sampah
- Presiden Prabowo
- Instruksi Presiden
- Percepat Tangani Sampah
- Gerakan Bali Bersih
- Izin Usaha Dicabut
- Pelaku Usaha
- Bentuk Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber
- Batasi Plastik Sekali Pakai
- Sanksi SE
- Gubernur Koster Tegas Keras Periode Kedua
- Pengelolaan Sampah
- Sampah Berbasis Sumber
- Gubernur Bali
- Wayan Koster
- Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025
- Gerakan Bali Bersih Sampah
- Sanksi
- Penghargaan
- Pengelolan Sampah Organik
- Plastik Sekali Pakai
- Kantong Plastik
- Tas Kresek
- Sedotan Plastik
- Styrofoam,Kemasan Plastik
- Viral
- Baliberkarya
- Media Online Bali
- Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini



Berita Terpopuler



