Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gubernur Koster Ultimatum Desa Adat Tak Dapat Bantuan Jika Tak Bisa Kelola Sampah

Minggu, 06 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers tentang Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Minggu sore (6/4/2025).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4/2025). Salah satu yang menjadi sorotan adalah desa/kelurahan maupun desa adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber. 

Gubernur Koster mengultimatum, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi. Sanksi yang diterima ada beberapa macam, seperti penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

"Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus," kata Gubernur Koster.

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Koster meminta pejabat desa/kelurahan maupun desa adat agar tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan.

"Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bandesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," sebut Gubernur Koster.

Orang nomor satu di Bali ini juga mewajibkan Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adar agar membentuk unit pengelola sampah. Tak hanya itu, Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, anorganik, dan residu.

"Menyelenggarakan pengangkutan sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu," jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Gubernur Koster juga mendorong pembentukan kader lingkungan yang bertugas mensosialisasikan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu juga meminta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

"Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain," harap Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga meminta pengoptimalan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Doktor jebolan ITB itu juga mendorong pengoptimalan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain untuk pengolahan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Koster juga menegaskan, pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya untuk sampah residu.

"Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," terang Gubernur Koster.

Tak kalah penting, Gubernur Koster juga mendorong Kepala Desa/Lurah agar membentuk Tim Terpadu terdiri dari Bandesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026," pinta Gubernur Koster mengakhiri.(BB).


Berita Terkini