Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Kamis, 14 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jakarta, Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 terkait pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. PMK ini diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan berlaku efektif pada hari yang sama.

Penerbitan peraturan baru ini bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh badan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020. PMK 69/2024 terbit untuk menjawab kebutuhan akan peraturan yang mengatur keberlanjutan pemberian fasilitas pajak, seiring berakhirnya jangka waktu usulan pengurangan PPh badan pada 8 Oktober 2024.

PMK ini juga mengakomodasi penyesuaian administrasi perpajakan untuk mendukung pembaruan sistem administrasi serta mengantisipasi dampak kebijakan pajak minimum global terhadap insentif pajak, termasuk fasilitas pengurangan PPh badan. "PMK ini hadir sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum demi menjaga iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Selain itu, PMK 69/2024 memperbarui kriteria penerima fasilitas pengurangan PPh badan. Wajib pajak badan kini diwajibkan untuk melakukan penanaman modal baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas PPh badan berbasis penanaman modal, termasuk yang berhubungan dengan pemberian fasilitas di Ibu Kota Nusantara.

PMK ini juga menambahkan klausul yang menegaskan bahwa wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan dan tergolong dalam ruang lingkup pajak minimum global akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai peraturan perpajakan.

Melalui PMK ini, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu usulan pengurangan PPh badan hingga 31 Desember 2025. Dwi Astuti mengimbau seluruh wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas ini untuk memedomani ketentuan yang ada dalam PMK 69/2024. "Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan tersebut," ujarnya.

Informasi lebih lengkap tentang PMK Nomor 69 Tahun 2024 ini dapat diakses dan diunduh melalui situs pajak.go.id. (Rls/BB)


Berita Terkini