Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pjs Sukra Negara Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Rabu, 13 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Dok Humas Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. DPRD kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna IV masa persidangan I Tahun 2024/2025, Rabu (13/11) di ruang sidang utama DPRD kabupaten Jembrana.

Sidang dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dengan mengagendakan Pendapat Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD kabupaten Jembrana tahun 2024 yakni Rencana Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam laporannya Pjs Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan kedua rancangan peraturan daerah. Menurutnya hal ini menunjukkan bahwa legislatif memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan fungsi legislasi yang diembannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik bagi masyarakat jembrana," ucapnya.

Terkait Ranperda  tentang penanggulangan bencana menurutnya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 3 Tahun 2013 tentang penanggulangan bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi kebutuhan daerah saat ini sehingga pemerintah daerah kabupaten Jembrana wajib menetapkan peraturan Daerah yang baru tentang Penanggulangan Bencana.

"Seperti halnya Keputusan Kepala BPBD agar diubah menjadi Peraturan Peraturan Bupati, Peraturan Bupati yang ngatur mengenai pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana/musibah agar diubah menjadi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Ancaman Sanksi administratif dapat berupa, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administrati, atau daya paksa polisional," ungkapnya.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nonor 5 Tahun 2015 tentang Periindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikanya pihaknya sepakat dengan substansi dan materi muatan yang telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Namun untuk lebih sempurnanya Ranperda sebagaimana dimaksud perlu kiranya dapat kita lanjutkan pembahasannya melalui rapat kerja, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,"tutup Pjs Sukra Negara. (Rls/BB)


Berita Terkini