Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi

Rabu, 06 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). PMK ini diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.

Penerbitan PMK 79/2024 didorong oleh kebutuhan untuk menyusun aturan komprehensif mengenai perpajakan bagi KSO, yang selama ini tersebar di berbagai regulasi. Aturan terkait KSO sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur tentang administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi KSO.

Dalam ketentuan baru ini, KSO diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan untuk memperoleh NPWP apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa,
  2. Menerima atau memperoleh penghasilan, dan/atau
  3. Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan atas nama KSO kepada pihak lain.

Selain itu, KSO juga wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila telah melebihi batasan omzet Pengusaha Kecil atau jika salah satu atau lebih anggotanya telah terdaftar sebagai PKP.

Jika KSO tidak memenuhi kriteria di atas, maka kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO tanpa perlu registrasi khusus atas nama KSO.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengimbau para pengusaha yang tergabung dalam KSO untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam PMK ini. "Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024," ujarnya.

Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan PMK 79/2024 dapat diakses di laman resmi pajak.go.id. (Rls/BB)


Berita Terkini