Rektor Unud Pertama dari Fakultas Teknik, Prof Nyoman Antara Meninggal Dunia, Berikut Prosesi Upacara Ngaben Almarhum
Kamis, 08 Agustus 2024
Foto Almarhum Mantan Rektor Unud 2021-2023 Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.
Baliberkarya.com-Badung. Civitas Universitas Udayana (Unud) dirundung duka yang mendalam atas berpulangnya Mantan Rektor Unud 2021-2023 Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU. Prof Antara dikenal Rektor Unud pertama dari Fakultas Teknik Unud, karena selama ini biasanya Rektor Unud kerap dipimpin dari Fakultas Kedokteran Unud.
Prof Antara dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 06.30 Wita usai perawatan akibat sakit diare disertai demam yang dirawat sejak Senin sore tanggal 5 Agustus 2024 di RSD Mangusada, Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pasca kepergian Prof Antara, sejumlah sahabat dan kolega pun menyampaikan berbagai ucapan bela sungkawa.
"Dumogi Sang Palatra Amor ing Acintya dan keluarga yang ditinggalkan diberi keikhlasan dan ketabahan," tulis Wayan Kastawan sebagai salah satu dosen FT Unud.
"Terkejut & turut bersedih membaca kabar duka meninggalnya Prof. Antara," tulis rekan almarhum.
"Turut berdukacita yg mendalam atas berpulangnya Prof. NG Antara, Rektor UNUD 2021-2023.
Dumogi Sang Palatra amor ing acintya," tulis sobat almarhum.
"Kami civitas Politeknik Ganesha Guru turut berduka yang mendalam atas berpulangnya Rektor Unud 2021-2023 Prof. ING Antara semoga sang palatre amoring acintya....svaha," tulis sejawat almarhum.
"Ya Tuhan...Turut berdukacita Amor ING Acintya," kata rekan almarhum.
Untuk diketahui, untuk prosesi almarhum Prof. Antara yang tinggal di Jalan Melati No 17 Banjar Tengah Kaler Gulingan, Mengwi, Badung ini yaitu:
1. Hari ini Kamis 8 Agustus 2024 sampai Jumat 9/8 (pagi) dititip dikamar Jenazah RS Kapal
2. Jumat pagi 9/8 menuju Rumah Duka Kertha Semadhi/Jl. Kargo Ubung
3. Senin 12 Agustus 2024 upacara Pelebon- Ngelanus di Krematorium Santha Graha Desa Adat Bedha, Tabanan.
Sebelum meninggal, almarhum Prof Antara sempat tertimpa kasus hukum yang santer diduga korban kriminalisasi dan disidangkan di PN Tipikor Denpasar. Majelis hakim pada Rabu, (22/2/2024) akhirnya memutuskan Prof Antara tidak terbukti bersalah alias bebas murni atas kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam upaya kasasi pihak JPU dan putusan hakim yang mengadili hingga tingkat MA belum inkracht pihak Mendikbud-Ristek sebelumnya telah melantik Prof Ngakan Gede Suardana sebagai pengganti sementara Prof Antara sebagai Rektor Unud yang baru periode 2023-2025.(BB).