Lecehkan Adik Ipar dan Anak SD, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Jembrana
Selasa, 06 Agustus 2024

Ket poto: Kapolres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya
Baliberkarya.com – Jembrana. Polres Jembrana berhasil mengamankan 2 pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pelaku berinisial I Gusti KBP (24) asal Kecamatan Jembrana dan MFR (25) yang tinggal di Kecamatan Jembrana.
Kapolres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pihaknya kali ini berhasil mengamankan 2 pelaku kasus pelecehan anak dibawah umur, dimana kedua korban masih bersekolah. “kasus yang pertama dengan pelaku berinisial Gusti KBP yang telah melakukan perbuatannya terhadap korban yang merupakan adik iparnya sejak tahun 2021,” terangnya. Selasa (6/8/2024).
Endang mengungkapkan, kasus tersebut terungkap ketika kakak korban membaca chatingan korban dan suaminya di pesan whatsapp. Dimana tersangka memaksa korban membuka pintu kamarnya. Namun ditolak oleh korban. Membaca pesan itu, kakak korban menanyakan adiknya. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak tahun 2021 lalu.
Baca juga:
Dukung Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Pemberdayaan Peternak, Pj Gubernur Usulkan Hal-hal Ini
“Korban tidak berani mengatakan hal itu kepada kakaknya karena diancam. Kemudian kakak korban menanyakan suaminya dan tersangka mengakui perbuatannya. Akhirnya pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana,” ucapnya.
Kasus yang kedua, lanjut Endang, dengan tersangka MFR terungkap ketika korban yang merupakan anak tiri tersangka mengeluh susah BAB dan mengeluarkan darah. Kemudian oleh ibunya, korban diajak ke Puskesmas. “Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban mengeluarkan darah dari kemaluan. Petugas medis mengatakan hal itu kepada ibu korban,” terangnya
Menurutnya, pendarahan terjadi karena kemaluan korban kena benda tumpul. Akhirnya ibu korban menanyakan pada anaknya. Korban akhirnya mengakui perbuatan tersangka atau ayah tirinya ketika ibunya tidak di rumah. Kemudian korban dirujuk ke RSU Negara dan ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana. “Tersangka akhirnya ditangkap dan ditahan pada 25 Juli lalu. Pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 4 kali terhadap korban yang masih SD,” jelasnya.
Baca juga:
Wabup Bangli Sambut Kedatangan Menteri PPPA RI Terkait Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan Perduli Anak
Endang mengungkapkan, kedua tersangka dijerat pasal perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 2 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Kedua pelaku diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar untuk UU perlindungan anak. Pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 300 juta untuk TPKS,” ujarnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terpopuler



