Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tabanan Amankan NWSCY Saksi dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 10 Juli 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Tersangka diamankan oleh tim gabungan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Denpasar, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri Tabanan yang dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, berhasil mengamankan dan menangkap 1 (satu) orang saksi perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan atas nama saudari NWSCY, berumur 48 tahun. Setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram untuk dilakukan pemeriksaan, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan NWSCY sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan melakukan penahanan terhadap diri tersangka sebagaimana surat Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.

Pengamanan terhadap NWSCY ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.

Berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint - 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, saudari NWSCY dipanggil secara sah hingga 3 kali (terakhir tanggal 22 Mei 2024) dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan, namun saudari NWSCY tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan.

Karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NWSCY.

Berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejati Bali dengan Kejati NTB, NWSCY saat ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram. Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan NWSCY, selanjutnya Tim Tabur Kejati Bali bersama dengan Tim Tabur Kejati NTB bergerak melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram.

Yang bersangkutan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.

Bahwa terhadap tersangka NWSCY untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 (satu) malam dan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini Rabu, 10 Juli 2024. (BB)


Berita Terkini