MKH Anti Korupsi FH Unud Gelar "Street Law" di SD Negeri 22 Dauh Puri Denpasar
Sabtu, 06 Januari 2024
Ket Foto: Street Law FH Unud untuk siswa sekolah dasar. Sumber: Unud.
Baliberkarya.com - Denpasar, Mahasiswa Klinik Hukum (MKH) Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), menyelenggarakan Street Law kepada siswa sekolah dasar di SDN 22 Dauh Puri Denpasar, Sabtu (06/01/2024).
Street Law dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum bertemakan Korupsi yang merupakan topik penting dan krusial untuk diketahui sejak usia dini.
Baca juga:
Pemkot Denpasar Kaji Penerapan Program PPAM
Penyuluhan hukum ini merupakan pelaksanaan tugas mahasiswa yang menmepuh mata kuliah Klinik Hukum Anti Korupsi. Penyuluhan hukum dilakukan oleh 4 mahasiswa dengan judul materi “Say No To Korupsi” dengan harapan agar anak-anak sekolah dasar mulai sejak dini memahami tindakan korupsi itu tidak baik.
Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan pada beberapa kelas di SDN 22 Dauh Puri Denpasar setelah mereka melakukan kegiatan senam pagi. Mahasiswa Klinik Hukum Anti Korupsi menyampaikan materi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Para siswa SD Negeri 22 Dauh Puri Denpasar sangat interaktif bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan. Dengan mengadakan pra-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi dan nilai-nilai korupsi.
Hasil test tersebut menunjukan hasil yang signifikan dari 40% tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi menjadi 98% tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi dan nilai-nilainya. (BB/212)
Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas4280-Mahasiswa-Klinik-Hukum-Anti-Korupsi-Melakukan-Street-Law-di-SD-Negeri-22-Dauh-Puri-Denpasar.html