Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Bersama Komponen Pariwisata dan Tokoh Adat

Senin, 05 Juni 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya (Dok Humas)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023, Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali di gelar Pemkot Denpasar, Senin (5/6) bertempat di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.

Pelaksanaan sosialisasi bagi Wisman ini melibatkan berbagai Stakeholder terkait hingga Asosiasi bidang Pariwisata di Kota Denpasar. Hadir dalam kesempatan ini, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana, Ketua PHDI Denpasar, I Made Arka, Kepala OPD terkait Pemkot Denpasar, Bendesa Adat Intaran Sanur, I Gusti Agung Alit Kecana, Bendesa Adat Sanur Ida Bagus Paramartha hingga melibatkan asosiasi kepariwisataan di Kota Denpasar.

Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 ini melibatkan seluruh Stakeholder yang ada hingga asosiasi kepariwisataan seperti PHRI, ASITA, HPI, Bali Tourism Board, Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Denpasar dan Sanur Hospitality Forum. Dalam pembahasan dan sosialisasi ini bertujuan untuk merumuskan  langkah-langkah dalam mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari wisatawan mancanegara khususnya di wilayah Kota Denpasar termasuk   membahas langkah sanksi hukum sebagai upaya memberikan efek jera. "Kami tidak menutup mata adanya fenomena perilaku negatif Wisman yang berkunjung ke Bali dan sempat viral di media sosial. Langkah ini sebagai  antisipasi bersama di Kota Denpasar, jangan kejadian serupa sampai terulang lagi," kata Arya Wibawa. Beberapa perilaku negatif wisatawan asing di Bali  melanggar aturan lalulintas, pornografi, penodaan tempat suci hingga perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana lainnya seperti melakukan penganiayaan dan sebagainya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pertemuan ini yang juga melibatkan OPD terkait telah mendapatkan masukan-masukan hingga rekomendasi. Yakni kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan dan memperkuat  Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat)

dengan memasukan unsur  asosiasi kepariwisataan dan memasukan instansi berwenang lainnya. Hal lainnya yang akan dilakukan adalah memastikan dan menginformasikan  peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku  kepada wisatan asing baik melalui  Kedutaan dan Konsulat negara sahabat terkait apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di Bali. Kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar agar bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketatan peraturan lokal seperti awig-awig dan perarem sehingga terbentuk pola pikir yang sama kepada wisman yang berkunjung ke Bali khususnya Denpasar. "Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan nanti dapat menjadi acuan untuk kenyaman dan keamanan bersama dilingkungan masyarakat," ujarnya.

Sementara Ketua FKUB Denpasar, Prof. Nyoman Budiana menyampaikan adanya fenomena perilaku negatif turis asing di Bali tidak hanya menggangu etika budaya, moral, akan tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum. "Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti pornografi hingga pelanggaran lalulintas yang dilakukan wisman harus ditindak tegas," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan kepastian hukum agar terjaga kepada seluruh masyarakat maupun pelancong hingga wisman di Bali, dan SE Gubenrur Bali ini dapat digetok tularkan kepada sektor terkait yang menjadi ujung tombak kedepan dalam mensosialisasikannya. Sehingga tradisi, budaya dapat tetap terjaga dan penegakan hukum memberikan kepastian hukum terhadap kehadiran turis di Bali. (Rls/BB)


Berita Terkini