Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Heboh Desak Made Darmawati Lecehkan Agama Hindu, Togar Situmorang Harap Aparat Segera Tegakkan Hukum Demi Efek Jera 

Senin, 19 April 2021

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.CLA

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Beberapa hari belakangan ini masyarakat Hindu khususnya dihebohkan atas adanya ceramah yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati yang diduga memuat ujaran kebencian dan pelecehan terhadap agama Hindu. Oleh sebab itu, banyak tokoh agama Hindu yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Setelah waktu berselang, atas arahan menteri Koordinator PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Menteri Agama RI, ditjen Bimas Hindu bersama PHDI Pusat menggelar pertemuan dengan Desak Made Darmawati di gedung lapangan tembak kesatrian Kopassus Cijantung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 17 April 2021. 

Dalam pertemuan tersebut, Desak Made Darmawati memohon maaf atas ucapannya dalam video yang viral dan menyinggung perasaan umat Hindu. Menurut Desak Darmawati video yang viral merupakan video ceramah dengan tema 'Kenapa Masuk Islam, Para Pencari Tuhan'.

Menurut pengamat kebijakan publik dan advokat nasional Togar Situmorang, SH., MH.,MAP.,CMed., CLA di kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta, seharusnya Ibu Desak yang berlatar belakang seorang dosen seharusnya memiliki nilai intelektualnya yang tidak kita ragukan lagi, otomatis kerangka berfikir, bertindak ataupun kerangka di dalam bersosialisasi pasti banyak pertimbangan. 

Namun entah kenapa setelah dia pindah agama saat berceramah malah dia menjelek-jelekkan dengan sebuah cerita dimana agama masa lalunya dengan nada mencemooh atau membuat hal-hal yang memang dianggap menceriderai suatu keyakinan masyarakat Pulau Bali.  

Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum semua tahu hidup di Indonesia ada aturan hukum dan tentang suatu keyakinan memeluk agama maupun keyakinan sudah diatur di Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945 yang dimana negara menjamin masyarakat untuk bebas memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan, ada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. 

Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini juga mengungkapkan didalam berbangsa harusnya ceramah ataupun video yang memuat konten yang diduga mencederai agama lain harusnya diwaspadai jangan sampai viral. 

"Jadi langkah preventif itu kita inginkan agar kita tetap bisa dalam bermasyarakat maupun berwarganegara dapat menjadi tentram dan damai , tidak menimbulkan gejolak dan melukai perasaan agama lain, dan agama yang satu merasa paling benar," ucap Togar Situmorang.

Menurutnya, seharusnya tanpa dimintapun aparat seharusnya dapat menindak. Dan yang kedua tim Cyber Polri juga tim di Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dapat memblokir vidio ini yang dapat melukai rasa keyakinan masyarakat tertentu dimana seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena keyakinan itu adalah suatu kepercayaan dari orang pribadi sehingga tidak elok membicarakan keyakinan orang lain dimuka umum. 

"Seperti halnya saya yang meyakini Tri Tunggal, nah jika Hindu ada Tri Murthi ada Brahma, Wisnu, Siwa, hampir sama seperti orang Kristen yang dimana adanya Tri Tunggal ada Bapa atau Allah, Putra atau YESUS dan Roh Kudus itu kan jadi Esa ( satu ) dan kita sebut sebagai Tuhan kita," ungkap Togar Situmorang.

"Tuhan itu kan Maha Besar, kata maha ini kan bisa menjadi orang, menjelma menjadi burung, menjadi pohon namanya Allah Maha Kuasa dan Maha Besar, jadi kemahaannya itu tidak perlu ditentangkan dan dijabarkan, yang dimana konsep setiap agama itu tidak bisa di jabarkan karena sudah bertentangan dengan norma, dengan keyakinan seseorang," imbuhnya. 

Untuk itu, lanjut Togar Situmorang, tidak boleh kata-kata itu dijabarkan dan dikatakan di sekitarnya dia. Seperti halnya Ia tidak boleh menjabarkan tentang agama orang lain di Gereja, karena di Gereja itu membicarakan ayat suci dalam Alkitab bagi agama Kristen saja kita tidak pernah menyinggung ajaran agama lain.

"Karena kita sadar agama itu tidak satu di indonesia, ada keyakinan dan agama lain di Indonesia," tegasnya.

Togar Situmorang yang dikenal segudang prestasi itu menegaskan kembali bahwa kita harus saling Toleransi juga menghormati, menghargai antar umat beragama, menjaga keanekaragaman sehingga kita dapat hidup rukun, tentram maka jangan membuat sesuatu yang tidak baik dengan memviralkan sehingga menjadi permasalahan hukum karena dianggap ada ujaran kebenciaan atau Hate Speech.

Walaupun saat ini ada permintaan maaf yang merupakan budaya masyarakat Indonesia, karena memang orang Indonesia memiliki budaya saling memaafkan. Namun kiranya agar bisa ada efek jera maka pihak aparat bisa bijak melihat perbuatan seseorang tersebut karena hukum itu ditegakkan agar ada rasa keadilan juga kemanfaatan. 

"Mari tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan persatuan juga kesatuan serta jangan terpancing berbuat yang akan menimbulkan kegaduhan dan masyarakat beri ruang kepada aparat hukum menilai hal itu semoga kita semua selalu dapat karma baik dari Tuhan pencipta Alam Semesta,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, dan Pengalengan No.355, Bandung.(BB).


Berita Terkini