Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawa Sajam Buat Keributan, Warga Bulgaria Minta Maaf Dikenai Sanksi Adat Bayar Ribuan Uang Kepeng dan Laksanakan Upacara Pemarisudha

Kamis, 10 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Paruman dipimpin Bendesa Adat Tumbak Bayuh Ida Bagus Gede Widnyana di wantilan desa adat dan pihak Bonislav Vasilev melalui kuasa hukumnya Wayan Mudita dan tim untuk melaksanakan sanksi yaitu upacara pemarisudha di Desa Tumbak Bayuh, Kamis (10/4/2025).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Desa Adat Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali sebelumnya secara khusuk menggelar upacara Mecaru dalam Tawur Agung Kesanga saat Pengerupukan sebelum Nyepi pada Jumat (29/4/2025), namun ada krama tamiu yaitu warga negara Bulgaria bernama Bonislav Vasilev mengendarai motor tidak terkontrol. 

Bahkan, dalam kondisi mabuk Ia melewati penjagaan pecalang Desa Adat Tumbak Bayuh dan warga asing Bonislav Vasilev diberhentikan karena membahayakan dan diberikan peringatan agar tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan demi keselamatan apalagi lagi berlangsung upacara Mecaru Pura di Desa Adat Tumbak Bayuh.

Namun ketika dinasehati bukannya berterima kasih, Bonislav Vasilev malah marah sehingga terjadi ketegangan dan keributan dengan pecalang desat adat setempat. Parahnya, Bonislav Vasilev mengancam para pecalang yang sedang bertugas dengan kata-kata kasar "I know you, i kill you". Tidak terima ditegur dan dinasehati, warga asing Bonislav Vasilev lalu pergi pulang kerumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi keributan sambil membawa pisau lipat mencari pecalang yang diajak bertikai tadi. 

Melihat Bonislav Vasilev membawa pisau yang diselipkan dipinggangnya sehingga pecalang mengamankan pisau yang dibawa namun Bonislav Vasilev lari kerumah warga. Pihak Desa Adat Tumbak Bayuh akhirnya menghubungi pihak Babinkamtibmas agar prajuru adat dalam menangani kasus ini tidak menyalahi prosedural dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian lewat Babinkamtibmas sebelum akhirnya Babinkamtibmas berkordinasi dengan pihak Polsek dan Polres Badung karena warga setempat terancam dan ketakutan dengan ancaman warga asing tersebut.

Selanjutkan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, Bonislav Vasilev akhirnya ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Setelah ditetapkan jadi tersangka Bonislav Vasilev yang ditemani penasehat hukumnya kemudian baru menyadari kesalahan atas perbuatannya dan mengirim surat permohonan maaf serta menyesali perbuatannya kepada Desa Adat Tumbak Bayuh.

Pasca permohonan maaf tersebut, pihak Desa Adat Tumbak Bayuh merespon secara adat dengan menggelar paruman desat dan paruman desa menerima permohonan maaf Bonislav Vasilev dengan syarat memenuhi sesuai apa yang tertuang dalam awig-awig dan perarem dalam desat adat atau peraturan yang ada di desa adat sebagai tanggungjawab dan kewajiban yang harus dipenuhi Bonislav Vasilev sebagai kerama tamiu.

Desa Adat Tumbak Bayuh menyebut kesalahan yang diperbuat Bonislav Vasilev yaitu mabuk dan membikin ricuh dalam kondisi pelaksanaan yadnya atau upacara sehingga dikenai sanksi hukum uang kepeng asli atau pis bolong dalam bahasa Bali dengan total 5400 keping. Selain itu diwajibkan menghaturkan banten atau sesaji upacara pemrayasita bumi atau menyucikan kembali alam semesta besar dan besar atau Buana Agung dan Buana Alit. 

Bendesa Adat Tumbak Bayuh, Ida Bagus Gede Widnyana mengatakan masyarakat Desa Adat telah menerima permohonan maaf dari Bonislav. Namun dengan syarat Bonislav harus memenuhi ketentuan dalam awig-awig desa. “Surat permohonan maaf itu kami terima, kemudian kami membuat paruman desa. Dan paruman desa menerima permohonan maaf itu, dengan syarat memenuhi apa yang tertuang di awig-awig dan pararem,” kata Ida Bagus Gede Widnyana, usai paruman di wantilan desa adat setempat, Kamis (10/4/2025).

Tidak hanya itu, salah satu tuntutan traumatis ketakutan yang keluar dari Krama Desa Adat Tumbak Bayuh diharapkan agar Bonislav Vasilev keluar dan tidak tinggal di wilayah Desa Adat Tumbak Bayuh. "Bonislav Vasilev melalui kuasa hukumnya telah melaksanakan sanksi yaitu upacara pemarisudha di Desa Tumbak Bayuh," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bonislav, Wayan Mudita dari Antariksa law firm mengatakan bahwa kliennya menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuat dan sangat menyesali tindakannya. “Karena klien kami menyadari kesalahan, maka seluruh syarat dan keputusan yang diberikan oleh desa adat akan diterimanya,” ucap Mudita usai paruman di wantilan desa adat setempat, Kamis (10/4/2025).

Mudita menyampaikan bahwa kliennya telah diberikan pemahaman mengenai adat dan budaya Bali, dan akhirnya menyadari kesalahannya tanpa adanya paksaan dari pihak kuasa hukum. “Permintaan maaf yang disampaikan adalah inisiatif pribadi dari Bonislav. Kami sebagai kuasa hukum hanya memfasilitasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, demi memulihkan keharmonisan antara warga dan pihak yang bersangkutan.

Mudita mengapresiasi masyarakat dan perangkat Desa Adat Tumbak Bayuh karena telah menerima permintaan maaf dari kliennya. Menurut Mudita, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan bendesa adat setempat guna menyelesaikan sanksi dan persyaratan yang telah disepakati.

“Desa adat telah mengambil keputusan dan menyatakan permasalahan ini selesai, dengan mengedepankan prinsip keharmonisan,” kata Mudita.

Bonislav Vasilev dinilai telah melanggar ketertiban adat karena dalam kondisi mabuk membuat keributan saat masyarakat tengah melaksanakan upacara yadnya. Berdasarkan awig-awig dan pararem Desa Adat Tumbak Bayuh, Bonislav dijatuhi denda adat berupa 500 keping uang kepeng bolong untuk pelanggaran pertama, dan 4.900 keping untuk pelanggaran kedua.

Selain itu, sebagai bentuk penyucian dan pemulihan keharmonisan spiritual, Bonislav diwajibkan melaksanakan upacara pemarisudha bhuwana atau upacara penyucian bumi. Saat ini, Bonislav juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Badung. Ia disangka melanggar hukum pidana karena membawa senjata tajam dan menimbulkan keributan di tengah masyarakat.(BB).


Berita Terkini