Ranperda Kesehatan Dinilai Tak Akomodir Masalah Pasien Miskin
Rabu, 04 Maret 2020
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Bali dinilai tidak mengakomodir masalah pasien miskin. Padahal fakta di lapangan sering terdengar keluhan pasien ditolak rumah sakit dengan alasan-alasan yang cenderung manipulatif.
“Misalnya kamar penuh, rumah sakit tidak punya kompetensi untuk menangani, dan sebagainya,” kata Ini Made Suardana saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, dalam rapat paripurna Rabu (4/3).
Dalam ketentuan sanksi juga draft ranperda hanya membuat sanksi administrasi. “Menurut hemat kami perlu mencantumkan sanksi pidana bagi dokter atau tenaga medis yang lambat atau tidak cermat memberikan pelayanan medis. Termasuk juga rumah sakit yang terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan penangan pasien,” kata Suardana.
Fraksi Golkar menyarankan agar ranperda mengatur secara tegas tindakan antisipatif, tanggal wabah dan penanggulangan outbreak kasus-kasus penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat Bali. Seperti merebaknya virus corona yang terjadi belakangan ini.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan lewat pembicaranya, AA Ngurah Adhi Ardhana, meminta perlunya mengkaji, menata dan memperbaharui kebijakan penyelenggaraan kesehatan krama Bali yang selama ini dilakukan dengan cara-cara konvensional. Yakni dengan melakukan tata kelola penyelenggaraan kesehatan krama Bali sesuai visi “Nangun Satu Kertha Loka Bali”.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong Gubernur mengeluarkan kebijakan pelayanan kesehatan berbasis kecamatan dengan jenis tingkatan penyakit tertentu. Tentu harus didukung fasilitas kesehatan yang memadai, sehingga untuk melayani penyakit tertentu selesai penanganannya di tingkat puskesmas.
“Agar di setiap kecamatan ada fasilitas rawat inap dan fasilitas griya sehat dalam rangka memanfaatkan potensi lokal usada Bali dan mendorong ekonomi kreatif warga,” kata Adhi Ardhana.
Fraksi Demokrat yang dibacakan Komang Wirawan juga menilai Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan belum cukup mengatur atau mengakomodir masalah pasien miskin. “Beban pasien yang tidak mampu ditanggung sebagaimana sering viral di media. Masing sering kita saksikan adanya rumah sakit yang menolak pasien karena alasan-alasan yang cenderung manipulatif, “ katanya.
Dikatakan, dalam ketentuan sanksi draft ranperda hanya membuat sanksi administratif. Menurut Fraksi Demokrat, perlu sanksi pidana bagi dokter atau tenaga medis yang lambat atau tidak cermat memberikan pelayanan medis. Termasuk juga rumah sakit yang terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan penangan pasien. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025