Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

77 Ribu Blangko E-KTP di Denpasar Siap Didistribusikan

Senin, 24 Februari 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sebanyak 77 ribu keping blangko E-KTP di Kota Denpasar siap didistribusikan ke masyarakat. Bagi masyarakat yang masih pegang surat keterangan (suket) perekaman E-KTP supaya menukarkan suketnya dengan E-KTP ke masing-masing kecamatan atau ke Dinas Dukcapil Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar.
 
 
Hal ini dikatakan Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Juli Arta Brata, yang ditemui di ruang kerja Dinas Dukcapil Denpasar, Senin (24/2/2020).
 
Dikatakan Dewa Juli, blangko E-KTP sebanyak 77 ribu keping ini merupakan hibah dari Pemerintah Kota Denpasar ke pemerintah pusat sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang hibah pengadaan blangko E-KTP. "Selain jatah 77 ribu keping itu, juga ada 16 juta keping E-KTP pengadaan dari pemerintah pusat ke seluruh wilayah di Indonesia," kata Dewa Juli.
 
Ditambahkan Dewa Juli, blangko E-KTP sudah ada di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Kota Denpasar. Jadi masyarakat bis langsung menukarkan suketnya ke kecamatan masing-masing untuk mendapatkan E-KTP. "Intinya tidak ada masalah lagi dan kebutuhan blangko sudah terjamin untuk masyarakat," ujarnya.
 
Untuk pelayanan pada, Jumat (21/3), di Kota Denpasar, perekaman sebanyak 81 orang setiap hari, pencetakan E-KTP sebanyak 274 blangko (perhari), PRR (suket yang siap dicetak dari batas berlaku selama 6 bulan) sebanyak 4.988,  SFE sebanyak 1 keping, sisa blangko sebanyak 7.456 keping, suket yang dicetak nihil, dan suket belum cetak sebanyak 1.655.
 
Selain itu, lanjut Dewa Juli, Dinas Dukcapil juga memiliki koordinator lapangan di masing-masing kecamatan yang bertugas melayani perekaman dan pencetakan E-KTP. "Jadwal pelayanan E-KTP di masing-masing kecamatan  dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita dari Senin sampai Kamis. Kalau hari Jumat pada pukul 08.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita, dan tidak menutup kemungkinan akan tetap dilayani sampai jam pulang kerja jika ada masyarakat yang ingin terlayani untuk pelayanan," pungkasnya. (BB)


Berita Terkini