Sidang Paripurna, Pemkot Ajukan 3 Ranperda untuk Ditetapkan jadi Perda
Rabu, 12 Februari 2020
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar Tahun 2020 yang mengambil agenda usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar di gedung DPRD Kota Denpasar, Rabu (12/2/2020).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede ini dihadiri Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira, I Made Mulyawan Arya, anggota DPRD Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara serta Forkompinda Kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut Pemkot Denpasar selaku eksekutif mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun ketiganya yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat membacakan Pidato Pengantar Walikota Denpasar menjelaskan bahwa sebagai upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melaksanakan peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Adapun hal ini dilaksanakan dengan pembentukan Produk Hukum Daerah yang mendukung partisipasi masyarakat.
Jaya Negara menjelaskan bahwa Ranperda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar merupakan produk hukum yang dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019. Namun demikian dalam pelaksanaannya diperlukan penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan msyarakat suatu daerah. “Sehingga dengan dibentuknya Ranperda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya dalam fungsi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik untuk kemajuan daerah,” paparnya.
BACA JUGA : Warga Asing dan Oknum Notaris Jadi Mafia Tanah, SFB Dibantu Togar Situmorang Laporkan ke Polisi
Selanjutnya, terkait Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan merupakan instrumen penting pelayanan masyarakat di lapisan terbawah. Tentunya SDM perangkat pelayanan di kelurahan yang sesuai dengan bidang tugas diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Keberadaan kepala lingkungan saat ini diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Sehingga Ranperda ini dibentuk untuk memberikan kejelasan tentang proses pengangkatan, pemberhentian serta penjaminan hak Kepala Lingkungan dan kesamaan pengaturan dengan kepala perwilayahan. “Dengan adanya produk hukum daerah ini nantinya akan ada rasa keadilan dan kesamaan antara kepala lingkungan di Kota Denpasar yang diharapkan bermuara pada peningkatan kinerja,” paparnya.
Berkenaan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Jaya Negara menjelaskan bahwa hal ini sudah harus menjadi perhatian kita bersama. Dimana, Ranperda ini menitikberatkan pada upaya untuk mewujudkan suatu kesetaraan gender dalam pembangunan di Kota Denpasar.
“Dari Ranperda ini tentunya akan mengatur tentang peranan kesetaraan gander dalam proses perencanaan, penganggaran yang berspektif gander dan aksi daerah pengarusutamaan gander untuk mendukung pembangunan daerah,” paparnya.
Jaya Negara berharap mengingat pentingnya produk hukum daerah untuk mendukung pembangunan Kota Denpasar, usulan Ranperda ini dapat ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan fungsi DPRD Kota Denpasar.
"Melalui sidang ini kami berharap koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, serta dari usulan Ranperda ini kami berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup serta mewujudkan pelayanan maksimal bagi masyarakat menuju kesejahteraan rakyat," kata Jaya Negara. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025