Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pertama kali Susun RAPBD Adat, Wabup Sedana Arta Minta Antar Bendesa Saling Berkoordinasi

Selasa, 17 Desember 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Wakil Bupati (Wabup) Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, meminta bedensa adat di Kabupaten Bangli bisa saling berkoordinasi dalam menyusun RAPBD Adat. Hal ini untuk mengantisipasi kesalahan atau keterlambatan, mengingat untuk pertama kalinya mulai tahun 2020, pemerintah Provinsi Bali akan memberikan langsung dana ke rekening desa adat tanpa melalui desa dinas. 
 
 
Hal ini disampaikan Wabup Sedana Arta saat menghadiri sosialisasi sekaligus pembinaan terkait petunjuk teknis penyusunan rancangan anggara pendapatan dan belanja desa adat (APBD Adat), yang diselenggarakan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli, bagi bendesa se-Kabupaten Bangli, Senin (16/12/2019) di Kantor Sekretariat bersama PHDI Kabupaten Bangli. 
 
Wabup Sedana Arta pada kesempatan itu juga mengaku sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Karena untuk pertama kalinya bendesa akan membuat perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa adat. Menurutnya sosialisasi ini merupakan langkah pembelajaran bersama agar apa yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semua bisa selesai sesuai tanggal yang sudah disepakati. 
 
Kepada seluruh bendesa yang hadir, Wabup Sedana Arta berpesan agar mengikuti kegiatan sosialisasi dengan serius dari awal sampai selesai. Sehingga seluruh materi yang disampaikan bisa benar-benar dimengerti dan dipahami. “Kalau masih ditemukan kendala, saya minta bendesa berkomunikasi dengan sesama bendesa lainnya atau dengan MDA,” pintanya.  
 
Terkait dengan kebijakan Gubernur Bali menganggarkan dana untuk seluruh desa adat, Wabup Sedana Arta mengaku sangat mengapresiasinya. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk implementasi nyata dari keberpihakan Gubernur Bali dalam menjaga adat, agama, tradisi dan budaya Bali, sesuai visi Nangun Sat Kertih Loka Bali. 
 
 
Sementara itu, Plt Bendesa Madya MDA Kabupaten Bangli Ketut Kayana mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Desa Adat sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu. Namun pemahaman untuk penyusunan rancangan anggara pendapatan dan belanja desa adat belum diberikan kepada para bendesa. Sementara hal itu kini sangat mendesak untuk dilakukan. 
 
“Karena itu kami mengundang seluruh bendesa untuk hadir, khusus diberikan pembinaan terkait petunjuk teknis penyusunan RAPBD adat,” jelasnya. Untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan MDA Kabupaten Bangli menghadirkan petengen Agung dan baga hukum MDA Provinsi Bali. 
 
Diharapkan para bendesa sudah menyelesaikan penyusunan RAPBD adat tanggal 20 Desember mendatang, untuk kemudian disetorkan secara berjenjang mulai dari MDA kecamatan, MDA Kabupaten, dan diteruskan ke MDA Provinsi. Masing-masing desa adat juga telah diminta melakukan persiapan dengan membuat rekening di BPD, merubah stempel dari yang sebelumnya bernama Desa Pakraman menjadi Desa Adat, merapikan prajuru, serta membentuk kertha desa dan sabha desa.
 
 
Disebutkan Kayana, masing-masing desa adat nantinya akan mendapat kucuran anggaran Rp 300 juta dari Pemprov Bali. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan di sekretariat, insentif dan untuk mendanai program yang dibuat desa adat meliputi prahyangan, pawongan dan palemahan.
 
“Pemerintah provinsi sudah memberikan dana ke desa adat untuk kesekian kali, tapi ini untuk pertama kali diberikan langsung ke rekening desa adat. Sebelumnya diberikan melalui desa berupa BKK (bantuan keuangan khusus),” tutup Kayana. (BB)


Berita Terkini