Jadi Kurir Sabu, Putu Eka Semarayani Dibui 6 Tahun
Senin, 25 November 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ida Ayu Putu Eka Semarayani, perempuan asal Gianyar ini terlihat tidak ada raut penyesalan saat ketok palu hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara. Iapun langsung menerima putusan tersebut.
BACA JUGA : Pertama di Indonesia, Pegadaian Bali Gelar "Start Up Competition" Wadahi Kreatifitas Milenial
Putusan yang dibacakan Wayan Kimiarsa,SH.MH di ruang sidang Candra, Senin (25/11) PN Denpasar, juga memutuskan terdakwa pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara," ketok palu hakim.
Jaksa Gst Ayu Putu Hendrawati,SH yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana selama 7 tahun penjara terhadap wanita 25 tahun itu, menyatakan menerima menyikapi putusan hakim.
Diuraikan jaksa Kejari Denpasar ini, bahwa terdakwa diamankan petugas langsung di tempat kosnya Jalan Raya Sesetan Gang Kali Sari Banjar Galuh, Denpasar Selatan pada Sabtu (13/7) pukul 17.00 Wita.
BACA JUGA : Arah Kadeeee! Hiburan Gratis 'Dangdutan' di Festival Teluk Gilimanuk Diwarnai Perkelahian
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat langsung meringsek masuk ke kamar kos terdakwa. Saat digeledah ditemukan berbagai plastik klip berisi sabu siap edar di dalam kamar.
"Ada 12 klip plastik berisi sabu yang saat dilakukan penimbangan beratnya mencapai 3,34 gram netto," demikian diuraikan jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa yang tinggal seorang diri di kosnya itu, mengaku selama ini mendapat perintah mengambil dan melakukan tempelan dari seseorang yang dikenalnya bernama Diki (DPO).
"Sebelum diamankan, terdakwa mengaku sudah empat kali mengambil tempelan dan sudah dua kali mengedarkan yang diperintahkna oleh Diki. Untuk sekali melakukan tempelan, terdakwa diberi upah sebesar Rp.50 ribu," singkat Jaksa Gusti Ayu.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025