Jalani Sidang Duo Aussie Pemakai Kokain Dikerumuni Jurnalis Asing
Kamis, 21 November 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang pengadilan Negeri Denpasar kembali dibanjiri sejumlah wartawan dari media asing Australia. Itu karena di ruang sidang Kartika, Kamis (21/11/2019) PN Denpasar, mengadili dua pria WNA dari Australia yang bekerja di Bali.
Kedua terdakwa, David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan William Roy Astillero Cabangtog, (36) didakwa atas kepemilikan Narkotika jenis kokain.
"David bekerja sebagai Manajer Lost City Club dan Willian sebagai konsultan Perhotelan. Keduanya diadili dalam berkas terpisah," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH di hadapan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai,SH.MH.
JPU dari Kejari Denpasar ini menjerat keduanya dengan Pasal yang sama yakni Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse secara bersama-sama dengan William Roy Astillero Cabangtog melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat bersih 1,12 gram netto,” kata Jaksa Maya.
Diamankan keduanya, Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita, aparat mengobok -obok klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surf, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap David tidak ditemukan barang terlarang.
Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
Polisi lalu menggeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong.
Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025