Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jalani Sidang Duo Aussie Pemakai Kokain Dikerumuni Jurnalis Asing

Kamis, 21 November 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang pengadilan Negeri Denpasar kembali dibanjiri sejumlah wartawan dari media asing Australia. Itu karena di ruang sidang Kartika, Kamis (21/11/2019) PN Denpasar, mengadili dua pria WNA dari Australia yang bekerja di Bali.
 
 
Kedua terdakwa, David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan William Roy Astillero Cabangtog, (36) didakwa atas kepemilikan Narkotika jenis kokain.
 
"David bekerja sebagai Manajer Lost City Club dan Willian sebagai konsultan Perhotelan. Keduanya diadili dalam berkas terpisah," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH di hadapan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai,SH.MH.
 
JPU dari Kejari Denpasar ini menjerat keduanya dengan Pasal yang sama yakni Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jaksa menilai terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse secara bersama-sama dengan William Roy Astillero Cabangtog melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat bersih 1,12 gram netto,” kata Jaksa Maya. 
 
Diamankan keduanya, Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita, aparat mengobok -obok klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surf, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
 
 
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan penggeledahan  badan dan pakaian terhadap David tidak ditemukan barang terlarang. 
 
Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
 
 
Polisi lalu menggeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong. 
 
Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron. (BB)


Berita Terkini