Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Gadaikan Mobil Sewaan untuk Berjudi, Diteror! Oknum Lurah di Jembrana Lapor Polisi

Minggu, 17 November 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Tidak tahan menerima teror ancaman terus menerus dari para pemilik mobil, EK seorang oknum PNS yang menjabat sebagai lurah di Jembrana akhirnya meminta perlindungan polisi.
 
 
Oknum lurah tersebut informasinya datang ke Polsek Kota Negara pada Minggu (17/11) malam seorang diri untuk minta perlidungan karena merasa jiwanya terancam. Oknum PNS tersebut datang sendiri ke Polsek Kota Negara dan hingga sore ini masih dibawah pengawasan aparat kepolisian.
 
Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, oknum PNS tersebut kerap menerima ancaman dari para pemilik mobil karena sebelumnya dia menyewa sejumlah mobil kemudian digadaikan kepada pihak lain. Awalnya oknum PNS tersebut lancar membayar sewa, namun belakangan sewa macet dan akhirnya diketahui mobil-mobil yang disewa tersebut telah digadaikan kepada pihak lain.
 
“Dia (EK-red) suka judi, kemungkinan mobil-mobil yang disewanya digadaikan untuk judi. Dia sudah sering bermasalah tetapi selalu ada yang melindungi karena jabatannya lurah,” ujar sumber yang enggan ditulis namannya, Senin (18/11/2019).
 
 
Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret dikonfirmasi sore tadi di ruang kerjanya membenarkan, oknum PNS tersebut kemarin malam datang ke Mapolsek untuk meminta perlindungan keamanan karena sering menerima ancaman dari para pemilik mobil melalui telpon.
 
Lanjut Maret, oknum PNS tersebut diancam terus menerus oleh pemilik mobil karena mobil-mobil yang disewa olehnya digadaikan kepada pihak lain dan hingga waktu lama belum bisa menebus atau mengembalikan kepada pemilik mobil, sehingga para pemilik mobil berang.
 
Dari hasil pemeriksaaan, oknum PNS tersebut mengaku telah menyewa 25 unit mobil berbagai jenis kemudian menggadaikannya kepada orang lain. Satu unit mobil rata-rata digadaikan antara Rp20 juta sampai Rp25 juta.
 
“Kalau laporan resmi dari para korban belum ada, namun kami bertindak berdasarkan pengaduan masyarakat. Saat ini baru satu unit mobil pik-up yang berhasil kami amankan. Mobil pik-up itu digadaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Melaya. Kasus ini masih kami tangani,” tutup Maret.(BB)


Berita Terkini