Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bule Belanda Pengekspor Suvenir Rangka Hewan Langka Divonis 2 tahun

Rabu, 13 November 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Eric Roer (56) terdakwa asal Belanda, pengekspor dari Bali ke Belanda suvenir rangka berbagai satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Denpasar diganjar hukuman 2 tahun penjara.
 
 
Sidang yang di gelar di ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH memutuskan terdakwa bersalah dengan unsur kesengajaan membeli atau melakukan dan menyimpan sesuatu benda dalam bentuk rangka hewan dilindungi.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dan subsider 2 bulan kurungan," ketok palu hakim, Rabu (13/11).
 
Sebelumnya JPU I Made Lovi Pusnawan,SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta.
 
Majelis hakim juga menilai terdakwa telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990. Atas putusan tersebut, pihak JPU Kejari Denpasar menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan pihak terdakwa.
 
 
Untuk diketahui, terdakwa diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung. "Terdakwa merupakan pengusaha dalam bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (suvenir) dari Bali ke Belanda," sebutan Jaksa dalam dakwaan.
 
 
Upaya penyelundupan oleh terdakwa terhendus petugas diawali dari adanya laporan Kepolisian Belanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu.
 
Diketahui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 memang telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan.
 
Terdakwa memperoleh suvenir tersebut dari Art-Shop yang ada di Bali. Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa Ekspedisi Laut, tujuan pengiriman Timmers.
 
Modusnya ekspor barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Art Shop yang menyediakan barang itu juga kami pidanakan dan sudah berproses untuk diadili.
 
Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral. (BB)


Berita Terkini