Sebelas Pelanggar Kamtibmas Jalani Sidang Tipiring
Senin, 11 November 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar Perda.
Pelanggar yang ditindak baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Terlebih, selama ini tim selalu bergerak di lapangan untuk menjaring adanya pelanggaran .
Seperti yang terlihat pada Senin, (11/11/2019) di Balai Banjar Kepisah, Dentim, Satpol PP Kota Denpasar menggiring pelanggar perda ini untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang dipimpin Hakim Putu Gede Novyartha, S.H.,M.Hum dan Panitera Ni Putu Loria Dewi, S.H.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui di sela-sela sidang tipiring menjelaskan, dalam sidang kali ini ada beberapa jenis pelanggaran yang diajukan.
Diantaranya pelanggaran bangunan gedung tanpa IMB ada tiga pelanggar, pelanggar KTR ada dua orang, pelanggaran pedagang kaki lima/warung ada tiga orang, pembuang limbah ada satu orang dan pelanggar pengamen ada dua orang. Total pelanggar yang hadir berjumlah sebelas orang yang disidang,” jelasnya.
BACA JUGA : Bangkitkan Pasar Rakyat Ruang Publik Kreatif, Adira Finance 'Gencar Promosikan' Pasar Badung
Dikatakan Dewa Sayoga, kegiatan ini selain sebagai ajang sosialisasi bagi masyarakat untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dalam melaksanakan sidang kami dari tim juga melihat beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum, asas keadilan, asas pengayomannya.
“Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan sanksi pidana yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Tergantung tingkat pelanggarannya, seperti masalah KTR didenda sebesar Rp 200,000 ditambah ongkos perkara Rp.2000 dengan subsider kurungan tiga hari. Diharapkan tentu denda dan sanksi dimaksimalkan karena ini sudah merupakan pelanggaran yang juga berdampak kepada lingkungan. Langkah selanjutnya sesuai dengan vonis pengadilan akan kita laksanakan penyegelan ,” tegasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025