Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Curi Puluhan 'CD dan BH' Istri, Nyoman Suka Tertunduk Dituntut 2 tahun

Jumat, 08 November 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Nyoman Suka Adnyana yang sempat bikin heboh seisi ruang sidang, tidak terkecuali majelis hakim karena kasusnya mengambil sejumlah gaun dan seluruh Celana Dalam (CD) milik Ida Ayu KW yang dinikahi secara siri.
 
 
Pada sidang lanjutan di PN Denpasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini,SH dihadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH diajukan tuntutan hukuman pidana selama dua tahun penjara.
 
Perbuatan pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu, dinilai bersalah melawan hukum atas perbuatannya telah mengambil barang-barang yang selama ini dikenakan oleh korban baik untuk keseharian maupun untuk kerja.
 
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara dari terdakwa Nyoman Suka Adnyana dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian Jaksa dari Kejari Denpasar, Jumat (8/11) di ruang Sari, PN Denpasar.
 
Terhadap tuntutan dari JPU, terdakwa yang merupakan transmigran Lampung asal Bali inipun hanya bisa tertunduk. Bahkan saat ditanya hakim soal tanggapannya, terdakwa hanya mengangguk angguk saja.
 
 
Kasus yang menjerat terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan berawal dari niat terdakwa untuk kembali menguasai sertifikat rumah orang tuanya di Lampung yang disimpan oleh korban Ida Ayu.
 
 
Untuk bisa kembali mendapatkan sertifikat itu, terdakwa yang tinggal satu kos dengan korban di Jalan Tukad Badung XXVII No.1, Renon Denpasar Selatan, mengambil seluruh barang-barang milik korban. Itu dilakukan karena semenjak korban kerja di sebuah tempat hiburan malam, mulai berubah. 
 
Karena cemburu, terdakwa berniat menguasai kembali sertifikat rumah berikut tanah milik orag tua terdakwa yang dipegang korban.
 
"Sertifikat tanah milik orang tua terdakwa ada pada saksi korban. Jadi motif terdakwa curi pakaian dalam milik saksi korban supaya dapat sertifikat tanah milik orang tuanya yang dibawa," ungkap Jaksa.
 
Adapun yang diambil tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah bad cover, empat buah tas wanita dan satu buah tas berisi alat kosmetik serta satu buah alat catok rambut dan satu buah hair dryer. serta sejumlah pakaian kerja termasuk juga CD.
 
 
"Ada 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu huah bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang. Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dua buah sprei, dua buah koper, dan satu buah longtorso warna hijau," beber JPU.
 
Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum No.34 A, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari.  
 
"Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipengang oleh saksi korban,"  kata Jaksa Rai. 
 
Sebelum mencuri, saksi korban mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa) maka terdakwa akan mengambil semua barang-barang milik saksi.(BB)


Berita Terkini