Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kisruh Proses Pemilihan Bendesa Perancak, Warga Tolak Perubahan Awig

Rabu, 06 November 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Rencana pemilihan Bendesa Perancak, Desa Perancak, Jembrana belakangan menuai protes dari sejumlah warga (krama) setempat. Pemicunya diduga Bendesa setempat yang masa jabatannya mau habis tiba-tiba mengubah aturan atau awig terkait ketentuan pemilihan bendesa tanpa sosialisasi kepada warga atau krama.
 
 
Sejumlah warga Desa Perancak yang merupakan perwakilan dari lima banjar adat, Selasa (5/11/2019) sore kemarin berkumpul di rumah Ketut Nyari, salah seorang warga setempat guna menyampaikan protes dan keberatan terkait rencana pemilihan bendesa tersebut.
 
Mereka mengatakan, Bendesa Perancak Nengah Parma yang masa jabatannya hampir habis dengan seenaknya mengubah aturan atau awig-awig desa pakraman tanpa ada sosialisasi kepada warga. Perubahan awig tersebut terutama pada tata cara atau ketentuan pencalonan bendesa.
 
“Lagi pula, mengubah awig tersebut kesannya mendadak tanpa disosialisasikan kepada warga. Artinya awig sebelumnya diubah untuk kepentingan dirinya bisa menjadi calon bendesa,” terang Nengah Sudiartana, salah seorang warga yang dibenarkan warga lainnya.
 
Menurutnya, perubahan awig yang tidak bisa diterima sebagian besar warga meliputi tata cara atau ketentuan sebagai calon bendesa. Dimana diawig yang baru dibuat disebutkan, calon bendesa tidak dibatasi umurnya, masa jabatan enam tahun dan sudah pernah menikah serta bias menjabat bendesa hingga tiga kali.
 
“Sedangkan awig sebelumnya atau awig yang sudah ada diatur calon bendesa dibatasi umurnya 60tahun dan masa jabatan lima tahun serta memiliki pasangan (istri/suami) dan hanya bias menjabat bendesa sebanyak dua kali. Awig ini yang diubah tanpa sosialisasi ke warga dan diubahnya mendadak. Ini yang kami tidak terima,” imbuhnya.
 
 
Warga menilai, bedah awig atau aturan tersebut semata-mata dibuat untuk memuluskan rencana bendesa agar bisa mencalonkan diri kembali. Jika tidak diubah secara otomatis bendesa yang sekarang menurut Sudiartana dan warga lainnya praktis tidak bisa mencalonkan lagi karena usia sudah melewati 60 tahun serta sudah tidak memiliki istri dan telah menjabat sebagai Bendesa Perancak selama dua periode.
 
Karena itu, warga perwakilan lima banjar adat tersebut mengatakan dengan tegas menolak perubahan awig tersebut dan meminta menerapkan awig sebelumnya yang sudah pernah diterapkan saat pemilihan bendesa sebelumnya.
 
“Terkait ini kami disini sudah pernah membahas dalam rapat, bahkan rapatnya sudah dua kali dengan menghadirkan Majelis Alit. Tapi bendesa kekeh mau menggunakan awig yang baru, kami minta masalah ini dibawa ke samuan desa,” tegasnya.
 
Terkait masalah tersebut Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Nengah Bagiasa belum bias dikonfirmasi. Dicoba menghubungi melalui telpon berulang-ulang dalam keadaan aktif namun tidak diangkat.
 
 
Sementara itu Ketua Pamucuk Desa Pakraman Perancak Wayan Budiadnyana dikonfirmasi membenarkan proses pemilihan Bendesa Perancak menuai protes dari sejumlah warga. Pemicunya adalah perubahan awig yang kesannya mendadak dan tidak disosialisasikan kepada warga.
 
“Awig diubah secara mendadak karena diubah menjelang pemilihan bendesa dan tidak pernah disosialisasikan kepada warga atau karma, sehingga banyak warga yang menolak perubahan awig terkait aturan pencalonan bendesa,” terangnya, Rabu (6/11/2019)
 
Lanjutnya, dia juga membenarkan pada awig yang baru disebutkan, masa jabatan bendesa enam tahun dan bias menjabat sampai tiga periode dan umur tidak dibatasi serta calon bendesa pernah bersuami atau beristri. Sedangkan awig sebelumnya menyebutkan masa jabatan bendesa lima tahun, menjabat selama dua periode dan umur maksimal 60 tahun, serta telah beristri/bersuami.
 
Karena penolakan perubahan awig tersebut oleh warga, sehingga proses penjaringan bakal calon bendesa jadi terhambat yang seharusnya proses penjaringan sudah berjalan. Masalah ini akan kembali dibahas dalam rapat atau paruman desa.(BB)


Berita Terkini