Jual Tanah Tanpa Izin Pemilik, 'Notaris NKAA' Dilaporkan Polisi
Selasa, 05 November 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Selasa 5 September 2019 Togar Situmorang kembali melaporkan oknum Notaris ke POLDA Bali. Oknum Notaris berinisial NKAA tersebut dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan.
Kasus ini berawal dari sebuah postingan online jual tanah yang dilakukan oleh inisial INIJ pada tahun 2016 silam. Objek tanah tersebut terletak di daerah renon denpasar bali dengan harga jual Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan luas 262,5 M2.
Tergiur dengan objek tanah, korban berinisial R langsung menghubungi si pemasang iklan untuk berniat membeli tanah tersebut. Korban berinisial R diajak oleh INIJ untuk melihat langsung objek tanah, dan korban tertarik untuk segera membeli tanah tersebut .
Dijelaskan oleh INIJ bahwa tanah tersebut milik AANRA , untuk proses lebih lanjut, korban diarahkan oleh inisial INIJ untuk bersama sama melangsungkan proses PPJB dikantor Notaris NKAA. Saat korban bersama istri dan INIJ datang ke kantor Notaris NKAA, pemilik / penjual tanah berinisial AANRA tidak hadir di hadapan Notaris, namun Notaris menjelaskan bahwa pemilik tanah telah memberikan kuasa dan menyetujui untuk proses PPJB objek tanah tersebut.
Korban juga hanya diperlihatkan fotocopy SHM saja, bukan SHM asli, Notaris NKAA menjelaskan SHM asli tidak bisa diperlihatkan karena masih berada di BPN untuk proses pemecahan sertifikat. Merasa yakin dengan penjelasan Notaris, sebagai uang muka korban diminta untuk mentransfer dana senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rek pribadi Notaris NKAA sebagai tanda jadi, lalu kemudian Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setelah penanda tanganan PPJB.
Ket Foto: Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.
Selang waktu berlalu SHM yang dijanjikan oleh Notaris dan objek tanah yg diperjual belikan tidak juga didapatkan oleh korban, malah korban diminta lagi oleh Notaris untuk melunasi sisa Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) agar SHM selesai dari BPN. Namun karena merasa curiga dengan perbuatan Notaris yang tidak sesuai dengan kenyataan, korban mencoba menghubungi langsung pemilik/penjual tanah.
Pemilik tanah berinisial AANRAA mengatakan bahwa dirinya tidak benar menjual tanah tersebut dengan harga 1,1M dan pemilik tanah juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dan memberikan kuasa kepada Notaris untuk proses PPJB.
Merasa ada yang tidak beres dengan perbuatan oknum Notaris, korban berinisial R mencoba berkonsultasi kepada Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali tentang permasalahan yang dialaminya. Dihadapan Togar Situmorang S.H, M.H, MAP korban pun menceritakan kronologis perkara dari awal sampai akhir kejadian.
Atas penjelasan tersebut Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners - Indonesia Business Development Award, mengambil kesimpulan bahwa patut diduga ada perbuatan pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Notaris NKAA.
Karena hal tersebut, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year, memerintahkan tim nya untuk mendampingi korban membuat laporan di Kepolisian Daerah Bali.
Laporan Polisi tersebut diterima di spkt polda bali dengan nomor laporan TBL/433/XI/2019/BALI/SPKT
Terkait pasal 378 372 yang dimana terlapornya ada 2 orang yaitu pemasang iklan jual tanah berinisial INIJ dan oknum Notaris berinisial NKAA.
Melaporkan oknum Notaris kepihak yang berwajib, ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019. Mengingat ada beberapa oknum notaris-notaris lainnya yang juga pernah dilaporkan olehnya.
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, mengingatkan untuk para oknum notaris cobalah bekerja dengan baik dan benar, jangan jabatan dijadikan alat untuk berbuat hal yang tidak benar.
"Karena semua perbuatan yang kita lakukan harus di pertanggung jawabkan nantinya. Lepas dari pertanggung jawaban dunia, tidak akan lepas dari pertanggung jawaban akhirat," tutup Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025