Kecanduan Sabu dan Ekstasi, Vidiana Sulastri Dihukum 6,5 tahun
Jumat, 01 November 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kebiasaan dugem Vidiana Sulastri memaksanya harus mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 6,5 tahun.
Itu setelah majelis hakim di pengadilan negeri Denpasar memutuskan ibu rumah tangga paruh baya berumur 39 tahun, ini bersalah melawan hukum telah memiliki, menggunakan dan menyediakan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara," ketok palu Hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH, di ruang sidang Candra.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Jaksa Nyoman Triarta Kurniawan,SH, selaku JPU yang menjerat terdakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa dari Kejari Badung yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun menyatakan pikir-pikir. Sementara pihak terdakwa langsung menerima putusan hakim.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4) Pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin No. 12 Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar kos dan kembali ditemukan beberapa klip lagi berisi sabu dan ekstasi. "Total seluruhnya yang diamankan ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi," ungkap Jaksa.
Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi sekitar tiga tahun yang lalu. Setelah sempat lama berhenti kemudian kembali lagi mengkonsumsi sejak setahun lalu.
Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kosnya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem ditempat hiburan malam untuk lanjut pakai ekstasi.
Bahwa biasanya terdakwa membeli shabu dari orang yang terdakwa kenal bernama BADRA (DPO) . "Pengakuannya 29 (dua puluh sembilan) plastik klip yg masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan ekstasi 5 klip diantaranya milik Badra," sebut JPU.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025