Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Telusuri Aliran Dana Tanah Balangan, Gusdek Ngaku Ditekan Sudikerta Saat Pemeriksaan

Kamis, 31 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta masih terus digulirkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan kali ini, pihak JPU Kejati Bali menghadirkan orang kepercayaan yang menjadi tameng untuk tempat menampung uang Sudikerta.
 
 
Adalah Ida Bagus Herry Krisnayuda alias Gus Dek yang juga ipar dari Sudikerta yang dihadirkan oleh tim JPU di persidangan ruang Kartika, Rabu (31/10) yang dipimpin ketua majelis hakim Esthar Oktavi SH.MH.
 
Adik kandung istri Sudikerta ini sebelumnya sempat di tolak oleh kuasa hukum Sudikerta untuk memberikan keterangan sebagai saksi lantaran ada kedekatan dengan terdakwa. Namun justru, saksi Gua Dek mengaku akan tetap memberikan kesaksian demi tegaknya hukum.
 
"Sebagai warga yang taat hukum, mohon ijin yang mulia bila saya akan tetap memberikan kesaksian yang sebenar benarnya," kata Gus Dek di persidangan.
 
Ia menuturkan soal bagaimana tanah duwe Pura Jurit Uluwatu itu bisa disertifikatkan, hingga aliran dana  ke sejumlah orang berkaitan jual beli tanah di Balangan seluas 3300 meter  itu.
 
Gus Dek mengawali keterangannya dari pencairan uang ke sejumlah orang berkaitan dengan transaksi tanah Balangan tersebut.  Ceritanya, berawal dari 20 Mei 2014 lalu, saat itu, Sudikerta menyuruh Gus Dek untuk membuka buku rekening baru di Bank BCA, Cabang Kuta, dengan maksud untuk menampung uang sebesar Rp 85 miliar lebih.
 
“Awalnya saya menolak menjalankan perintah itu, karena jumlah uangnya terlalu banyak. Karena minta tolong dan terdakwa adalah ipar, jadi saya lakukan,” ucap Gus Dek di hadapan majelis hakim, saat ditanya Jaksa berkaitan dengan sumber dana  di rekening Bank BCA atas nama dirinya..
 
 
Gus Dek sendiri, mengaku tidak mengetahui asal muasal uang yang diberikan Sudikerta,  tapi karena ada pemintaan dari kakaknya (istri Sudikerta Red), dia akhirnya mau menuruti perintah iparnya itu.
 
Sepekan berselang, tepatnya tanggal 28 Mei 2014, atas perintah Sudikerta, Gus Dek, mulai mencairkan dana yang di simpan di Bank BCA. Transferan pertama ditujukan kepada Ketut Sudikerta dengan jumlah Rp 30Miliar. 
 
Rinciannya, uang sebanyak Rp14 miliar diperintahkan Sudikerta untuk di transfer ke rekening Triska Damayanti, Uang sebanyak Rp 2 miliar ditransfer ke rekening Ir Made Gede Putrawan.
 
Sementara uang Rp 3 miliar yang dicairkan dalam kas yang dibawa Gus Dek, mengalir  ke Made  Artha Negara sebanyak Rp 1 miliar.
 
“Sisanya untuk keperluan Pak Sudikerta dan Rp 50 miliar uang tersebut di depositokan,” jelas Gus Dek.
 
Bulan Juni 2014, lanjut Gus Dek, pencairan deposito pertama sebesar Rp 10 miliar.  Rinciannya, sebesar Rp 3 miliar transfer ke Ketut Sudikerta dan Rp 4 miliar di transfer ke rekening BCA atas nama I Wayan Santoso, Rp 2 miliar ke ajudan Sudikerta bernama Sanjaya dan  Rp 300 juta ke Terdakwa Wayan Wakil untuk keperluan mengurus sertifikat Balangan.
 
 
Sisa uang dari pencairan deposito pertama tersebut dibawa Sudikerta sendiri. “Tugas saya hanya mentransfer saja  dan semuanya atas perintah  terdakwa. Dengan orang-orang itu saya tidak kenal termasuk juga dengan Pak Wayan Wakil,” sebut Gusdek.
 
Pada tanggal 18 Juli 2014 kembali terjadi pencairan deposito II dengan jumlah sebesar Rp 10 miliar. Kata Gus Dek, pencairan tersebut atas perintah sang ipar sendiri, dan dia sendiri tidak tau  kegunaan uang tersebut.
 
"Rinciannya, deposito atas nama Winda (anak Sudikerta), transfer ke rekening Sudikerta sebesar Rp  500 juta,  transfer ke rekening Ni Ketut Sri Sumiatini  sebanyak Rp 2,5 miliar," sambungnya.  
 
Dan uang tunai diserahkan ke terdakwa Sudikerta sebanyak Rp 1.4 miliar. Semua pencairan déposito II ini atas perintah Sudikerta. Uang tersebut juga dicairkan ke Wayan Wakil untuk membayar tanah, jumlahnya Rp 200 juta.
 
Di hadapan majelis hakim, Gus Dek, juga mengungkapkan, uang yang ditampung dalam rekening BCA atas nama dirinya sepeserpun tidak dapat dicicipi. Bukan hanya itu, selama pemeriksaan di Polda Bali, kata Gus Dek,  Sudkerta begitu kencang memberikan tekanan. 
 
Melalui chatting WhatsApp, Sudikerta, mengatakan agar apa pun yang ditanyakan  pengacara  Togar Situmorang  kala itu agar dijawab tidak tau. “Saya diarahkan seperti itu,  setiap pertanyaan yang diajukan penyidik dan pengacara Togar  agar dibilang tidak tahu,” ucap Gus Dek, seraya menunjukkan print out hasil percakapan Sudikerta  melalui  WhatsApp. (BB)


Berita Terkini