Didakwa Tilep Uang, Wanita Cantik ini Divonis 9 bulan
Kamis, 31 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Leila Natalia Tumewu (41) wanita asal Gorontalo ini terlihat tidak menunjukkan rasa bersalah atas kasus menilep uang perusahaan tempatnya bekerja. Itu setelah PN Denpasar menjatuhkan hukuman Penjara hanya 9 bulan untuk penggelapan uang Rp17 juta.
I Wayan Kawisada,SH.MH, Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan di ruang sidang Sari, Rabu (31/10/2019) menyatakan terdakwa Leila bersalah sebagaimana tertuang pada Pasal 374 KUHP.
"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sembilan bulan penjara," ketok palu hakim Kawisada.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa yang terlihat sumringah mendengar putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Ika Lusiana Fatmawati,SH yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun juga menyampaikan pikir-pikir.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan perusahaan dalam hal ini PT.Makmur Bersama Sejatera yang kerugiannya mencapai Rp 17.725.000.
Dibeberkan Jaksa bahwa terdakwa oleh pihak PT. Makmur Bersama Sejahtera diberi kepercayaan sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhitung sejak 5 Januari 2015.
Dimana soal penghitungan atau menghitung penjualan dan pembayaran gaji kepada para sales yang di bawahinya ditugaskan kepada terdakwa.
Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah tergantung dari besar kecilnya penjualan sales yang bergerak dibidang agency Indohome.
Dalam perjalanannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan. Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang di bawahinya.
Besarnya pengajuan gaji Rp 81.345.000 kepada saksi Jong Penarti selaku komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. "Dari total Rp 81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp8.600.000," beber JPU.
Lanjut Jaksa, seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa yakni Rp 63.620.000.
"Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp17.725.000," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025