Modus Ganti Nomor Rekening, Ibu Cantik ini Embat Uang Perusahaan
Rabu, 30 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Cara yang dilakukan Erni Lintawati sungguh licik untuk mengelabui bosnya di tempatnya bekerja di PT. Soen Indo Gineral Supplier. Terdakwa melakukan tindak kejahatan dengan mengganti nomor rekening perusahaan yang khusus menerima masuknya pembayaran dari konsumen.
Dugaan uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dari wanita berumur 44 tahun ini berkisar Rp.Rp 203.866.540,00. "Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 374 KUHP," sebut Jaksa Ni Komang Swastini,SH selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Dibeberkan JPU di hadapan Hakim Ketua IGN Putra Atmaja,SH.MH bahwa wanita asal Jakarta ini mulai bekerja di perusahaan cabang di Denpasar sejak tahun 2017 bulan Desember hingga November 2018.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gng.Melon No.122 P Denpasar Selatan, baru diberikan kepercayaan sebagai kepala perusahaan yang bergerak di bidang supplier tekstil beralamat di Jalan Dewi Sartika Denpasar pada sekitar bulan Agustus 2018.
Saat diangkat sebagai kepala cabang dari perusahaan tersebut, tugasnya bertanggung jawab untuk mengembangkan marketing sebagaimana bisnis usaha di perusahaan yang menyediakan seprei dan sarung bantal hotel.
Dalam perusahaan ini, Hidayat Koesuma selaku pemilik perusahaan membuatkan dua rekening perusahaan. Dimana rekening besar dipegang oleh pemilik yang diperuntukkan untuk menerima masuknya pembayaran dari konsumen dan rekening kecil khusus untuk pengelolaan toko dipegang sepenuhnya tanggung jawab terhadap terdakwa.
Namun celakanya, nomor rekening besar yang tercantum dalam invoice diganti dengan nomor rekening kecil yang dipegang terdakwa. Sehingga para konsumen atau pelanggan dalam melakukan pembayaran masuknya ke rekening yang dipegang oleh terdakwa.
Pemilik perusahaan baru mengetahui setelah memproses belum adanya uang masuk dari konsumen sehingga meminta laporan keuangan dari terdakwa yang ternyata tidak bisa dipertenggung jawabkan.
"Bahwa terdakwa telah melawan hukum dalam hal hubungan pekerjaan dengan menggunakan jabatan yang diberikan telah mengambil barang berupa uang yang nominalnya kurang lebih mencapai Rp 203.866.540,00 atau melebihi angka di atas Rp 2,5 juta," sebut JPU di ruang sidang Sari, Selasa (30/10/2019).
Terhadap hal tersebut, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan beritikat baik untuk berupaya mengembalikan dengan mencicil. Dimana diakuinya telah memberikan DP sebesar kurang lebih Rp 45 juta. Namun, ternyata uang tersebut hasil pinjaman dari korban dengan jaminan bila mobil terjual dikembalikan.
"Terdakwa bilang sudah berikan uang Rp 45 juta dari hasil penjualan mobil. Benar itu dia kembalikan uang itu, tetapi itu uang yang dipinjam dari saya. Bukan DP pengembalian uang yang dia ambil dari konsumen," aku saksi Hidayat usai sidang sambil menunjukkan bukti pesan singkat terdakwa lewat WA. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025