Aniaya Rekan Waria, Si Putri Dituntut 7 Bulan Penjara
Rabu, 30 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita,SH menuntut terdakwa seorang waria bernama Abdurahman alias Putri (31) bersalah dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Ia didakwa kasus penganiayaan terhadap rekannya sendiri yang juga seorang waria.
Hukuman 7 bulan yang diajukan JPU Kejari Denpasar, dihadapan Esthar Oktavi,SH.MH selaku ketua majelis hakim, lnagsung disambut gembira oleh para rekan waria lainnya yang datang mendukung.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang pada Pasal 351 ayat (1) KUHP dan memohon agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tuju bulan," sebut Jaksa di ruang sidang Kartika, Rabu (30/10).
Terkait tuntutan ini, terdakwa langsung memohon keringanan hukuman dan memeluk korban serta rekan-rekan waria lainnya. Bahkan para waria yang memadati ruang sidang nampak menangis saat terdakwa dan korban cipika cipiki.
Sementara itu, JPU Yunita mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Kamis (8/8) pukul 04.20 bertempat di Jalan Teuku Umar Barat sebelah barat Hotel Princes, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Saat itu Lisa sedang duduk di atas motor dan mengobrol dengan teman warianya. Tiba-tiba datang terdakwa menyuruh korban bubar. “Kenapa saya dibubarkan?” tanya korban.
BACA JUGA : Kota Cilegon Belajar ke Kota Denpasar, Serap Program Inklusif dan Kreatif Kota Layak Anak
Bukannya memberi penjelasan, terdakwa malah marah. Terdakwa kelahiran Bima, NTB, langsung memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangannya sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban.
Saat itu korban berusaha membela diri melemparkan helm ke arah terdakwa. Tetapi, terdakwa menjadi tambah emosi. “Terdakwa menjambak rambut dan menarik rambut korban dengan kedua tangannya hingga korban jatuh ke tanah,” beber JPU Yunita.
Selanjutnya saksi menjambak dan memutar rambut korban. Merasa kesakitan, korban berusaha melepaskan pegangan jambakan terdakwa. Namun terdakwa dengan sigap memelintir tangan korban hingga pergelangan tangan korban sakit.
BACA JUGA : Tim SAR terus lakukan Pencarian terhadap WNA Belarusia yang Jatuh dari Tebing Tanjung Mebulu
Kemudian datanglah tiga korban Moch. Ali Murdani alias Denis; Heru Mustafa alias Ruka; dan Bambang Sutomo alias Dina melerai pertengkaran. Setelah berhasil dilerai kemudian korban melapor petugas kepolisian.
"Akibat kejadian tersebut korban Lisa mengalami luka-luka lecet dan memar pada dagu, kedua lututnya, bengkak pergelangan tangan," kata jaksa dalam dakwaan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025