Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Aniaya Rekan Waria, Si Putri Dituntut 7 Bulan Penjara

Rabu, 30 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita,SH menuntut terdakwa seorang waria bernama Abdurahman alias Putri (31) bersalah dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Ia didakwa  kasus penganiayaan terhadap rekannya sendiri yang juga seorang waria.
 
 
Hukuman 7 bulan yang diajukan JPU Kejari Denpasar, dihadapan Esthar Oktavi,SH.MH selaku ketua majelis hakim, lnagsung disambut gembira oleh para rekan waria lainnya yang datang mendukung.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang pada Pasal 351 ayat (1) KUHP dan memohon agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tuju bulan," sebut Jaksa di ruang sidang Kartika, Rabu (30/10).
 
Terkait tuntutan ini, terdakwa langsung memohon keringanan hukuman dan memeluk korban serta rekan-rekan waria lainnya. Bahkan para waria yang memadati ruang sidang nampak menangis saat terdakwa dan korban cipika cipiki.
 
Sementara itu, JPU Yunita mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Kamis (8/8) pukul 04.20 bertempat di Jalan Teuku Umar Barat sebelah barat Hotel Princes, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
 
Saat itu Lisa sedang duduk di atas motor dan mengobrol dengan teman warianya. Tiba-tiba datang terdakwa menyuruh korban bubar. “Kenapa saya dibubarkan?” tanya korban.
 
 
Bukannya memberi penjelasan, terdakwa malah marah. Terdakwa kelahiran Bima, NTB, langsung memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangannya sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban.
 
Saat itu korban berusaha membela diri melemparkan helm ke arah terdakwa. Tetapi, terdakwa menjadi tambah emosi. “Terdakwa menjambak rambut dan menarik rambut korban dengan kedua tangannya hingga korban jatuh ke tanah,” beber JPU Yunita.
 
Selanjutnya saksi menjambak dan memutar rambut korban. Merasa kesakitan, korban berusaha melepaskan pegangan jambakan terdakwa. Namun terdakwa dengan sigap memelintir tangan korban hingga pergelangan tangan korban sakit.
 
 
Kemudian datanglah tiga korban Moch. Ali Murdani alias Denis; Heru Mustafa alias Ruka; dan Bambang Sutomo alias Dina melerai pertengkaran. Setelah berhasil dilerai kemudian korban melapor petugas kepolisian.
 
"Akibat kejadian tersebut korban Lisa mengalami luka-luka lecet dan memar pada dagu, kedua lututnya, bengkak pergelangan tangan," kata jaksa dalam dakwaan. (BB)


Berita Terkini