Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Puluhan Pelanggar Terjaring Saat Digelar Operasi Gabungan di Jembrana

Selasa, 29 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sejumlah pengendara bermotor, baik sepeda motor dan mobil kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Mereka langsung ditindak ditempat dengan penilangan.
 
 
Mereka terjaring dalam operasi gabungan yang melibatkan aparat Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP Jembrana, Karantina, Kejari Jembrana dan Pengadilan Negeri Negara serta Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Jembrana, Selasa (29/10/2019) pagi hingga menjelang siang.
 
Operasi gabungan tersebut digelar di depan Kantor Bupati Jembrana. Menindak puluhan pelanggar. Operasi gabungan yang menyasar pengguna motor dan mobil dari arah Gilimanuk menuju Denpasar maupun sebaliknya tersebut merupakan bagian dari operasi zebra dan mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya ke Bali. 
 
 
Selain surat-surat kendaraan, operasi juga memfokuskan pada senjata tajam, senjata api dan bahan peledak, termasuk narkoba yang kemungkinan diselundupkan ke Bali dengan tujuan untuk mengacaukan situasi keamanan di Bali.
 
 
Dalam razia gabungan tidak ditemukan senjata tajam, senjata api dan barang-barang berbahaya terkait aksi terorisme, termasuk narkoba. Setiap kendaraan, barang dan orang yang lewat diperiksa petugas gabungan dengan teliti.
 
Operasi gabungan tersebut hanya mendapatkan pelanggaran lalu lintas dan beberapa pelanggaran identitas kependudukan. Hasilnya, sebanyak 50 pelanggaran ditindak polisi karena pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan, pelanggaran yang ditindak dinas perhubungan 14 pelanggaran dan penduduk yang tidak membawa KTP ditindak Satpol PP Jembrana.
 
 
Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakan, operasi gabungan melibatkan seratus lebih anggota sejumlah instansi. Para pelanggar langsung ditindak dengan sidang ditindak dan sidang di tempat karena melibatkan Kejaksaan sebagai penutut dan hakim PN Negara.(BB)


Berita Terkini