Beli Kokain Rp20 juta, Wanita asal Spanyol ini Dibui Setahun
Senin, 28 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Laura Vilches Sancho (33) wanita asal Spanyol, yang kesehariannya melatih yoga, pada Senin (28/10/2019) dijatuhi hukuman selama satu tahun di Pengadilan Negeri Denpasar.
BACA JUGA : Jual Obat dan Jamu Mengandung Bahan Berbahaya Secara Ilegal, Nenek RBH Ditahan Kejari Jembrana
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah, yakni mengkonsumi narkoba jenis kokain untuk dirinya sendiri.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara," putus Hakim yang dibacakan di ruang sidang Kartika.
Putusan hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Adikarini,SH.MH yang mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun. Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Denpasar menyatakan pikir-pikir.
Tertuang dalam dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap Kamis (23/5) pukul 22.30 di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung. Pada saat digeledah badan dan pakaian, di dalam dompet terdakwa ditemukan tiga plastik klip berisi kokain.
Terdakwa mengaku mendapat kokain dari seorang warga Australia bernama Zac (DPO). "Pengakuannya kokain tersebut dibelinya seharga Rp 20 juta untuk dikonsumsi sendiri," terang Jaksa. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025