Tak Tertib Administrasi Kependudukan, Pol PP Ciduk Puluhan Duktang
Kamis, 24 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Aparat Sat Pol PP Jembrana, belakangan ini sedang giat-giatnya melaksanakan sidak kependudukan. Giat ini untuk antisipasi penduduk pendatang (duktang) yang tidak tertib administrasi kependudukan.
Seperti yang dilakukan sejak pagi hingga siang hari. Dengan menerjunkan puluhan personil, aparat Pol PP Jembrana mengobok-obok rumah kos yang ada di Kecamatan Negara, Jembrana. Sejumlah penghuni kos dibuat kalang kabut dengan kedatangan petugas yang tiba-tiba. Terlebih kebanyakan penghuni kos sedang asyik berada dalam kamar.
Dari sidak kependudukan tersebut, petugas berhasil menciduk 31 warga pendatang. 8 orang diantaranya laki-laki dan 23 orang perempuan. Mereka digiring ke Kantor Pol PP Jembrana untuk didata dan diberikan pembinaan. Tiga orang yang diamankan diantaranya diketahui warga lokal Jembrana yakni asal Desa Pengambengan, Desa Banyubiru dan Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara. Sedangkan yang lainnya merupakan penduduk pendatang (duktang).
Dari duktang yang terjaring, setelah dilakukan pendataan, ternyata sebagian besar bekerja sebagai pelayan kafe (warung remang-remang). Sementara sisanya ada yang sebagai buruh ataupun pekerja proyek dan ibu rumah tangga serta pedagang.
Kakan Sat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Kadek Agus Arianta, dikonfirmasi mengatajan mengatakan, jika sidak yang dilakukannya itu merupakan kegiatan rutin.
"Semuanya ada 31 orang. Mereka belum dilengkapi surat keterangan penduduk non permanen. Yang memperhatinkan, tiga orang dari Jembrana semuanya tidak membawa KTP," ungkap Rai Budhi.
Menurutnya sesuai Peraturan Bupati (Perbud) nomor 13 tahun 2019 tentang pelaksanaan pendaftaran pendataan penduduk non permanen semua duktang yang menetap di Jembrana wajib memilikinya.
"Kami sudah sosialisasikan. Disini pemilik kos juga harus berperan. Paling tidak ia menanyakan identitas untuk selanjutnya dilaporkan ke desa atau kelurahan," jelasnya.
Menurutnya jika sebelumnya diwajibkan untuk memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS), namun dengan Perbup nomor 13 tahun 2019 duktang wajib memiliki surat keterangan penduduk non permanen termasuk yang sudah memiliki KTP.
Surat keterangan penduduk non permanen lanjutnya, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan dan untuk mengurusnya cukup dengan membawa fotocopi KTP, KK dan surat jalan dari daerah asal.
"Ngurusnya mudah, gratis. Siapapun boleh datang ke Bali, tapi wajib mengikuti aturan yang ada," tandas Rai Budhi.
Dengan dilaksanakannya sidak ia berharap warga pendatang bisa lebih tertib dalam administrasi kependudukan dan juga sebagai antisipasi kemungkinan adanya gangguan keamanan.
Rai Budhi menambahkan pemilik kos atau penampung juga harus turut serta bertanggungjawab, seperti mendata dan melaporkan kepada kepala lingkungan atau kepala dusun setempat terkait warga yang ngontrak atau ngekos sebagai upaya tertib adminitrasi kependudukan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025