Cegah Pungli, Propam Polda Bali Awasi Pelayanan Samsat
Rabu, 23 Oktober 2019
Humas Polda Bali
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Guna mencegah terjadinya pelanggaran ataupun pungutan liar dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh internal Kepolisian Polda Bali, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali menempatkan personil provos untuk melakukan pengawasan melekat kepada petugas petugas polri dalam bidang pelayanan kepada masyarakat di loket pendaftaran pelayanan publik seperti Samsat, Rabu, (23/10).
Penempatan personil Provos di ruang pelayanan seperti pada Kantor Samsat Pembantu yang berlokasi Jalan Raya Puputan Renon, Kantor Pendapatan Provinsi Bali sebagai Samsat Induk Jalan Cok Agung Tresna dan Kantor BPKB Jalan WR Supratman, dapat meningkatkan pelayanan anggota Polri kepada masyarakat yang hendak membayar pajak ataupun urusan lain, sehingga masyarakat merasa puas, cepat, aman dan nyaman.
Pengawasan ini secara rutin dilaksanakan oleh provos guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan prosedur dalam pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan, praktek percaloan serta pungutan liar yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun pihak lain untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Kabidpropam Polda Bali Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K mengungkapkan, jika masyarakat menemukan arogansasi ucapan dan tingkah laku yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri dalam memberikan pelayanan di Kantor Samsat dapat langsung menghubungi anggota Provos yang sedang melaksanakan tugas di ruangan pelayanan Samsat, atau melaporkan ke Sentra Pelayanan Propam Polda Bali, "ujar perwira melati tiga dipundak ini.
Kombes Radjo menambahkan, hal ini merupakan implementasi perintah Kapolda Bali bahwa pelayanan pubic Kepolisian khususnya harus terbebas dari praktek pungutan liar(Pungli) yang tertuang dalam commander wish Kapolda Bali," tutupnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025