Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pemilik Ratusan Gram Sabu dari Nepal Diputus Bervariasi

Selasa, 22 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua warga Nepal yang yang terjerat membawa sabu lebih dari setengah kilo oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (22/10/2019) dijerat hukuman bervariasi.
 
 
Untuk terdakwa Ngir Man Gurung (34) yang sebelumnya oleh JPU Kejari Denpasar dituntut hukuman selama 15 tahun penjara oleh hakim diputus menjadi 11 tahun penjara.
 
Sementra Kumar Tamang (28) yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Pada sidang ya g di gelar di ruang Sari, Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kawisada,SH.MH menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk denda pidana yang diputuskan hakim masih tetap pada tuntutan Jaksa yaitu sebesar Rp 1 miliar yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.
 
"Menilai terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan Narkotika melebihi 1 gram sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu yang jumlahnya melebihi 5 gram 9 gram," sebut Hakim.
 
 
Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa asal Nepal ini menyatakan menerima hukuman yang diterimanya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
 
Dibeberkan jaksa Cok Intan Maleny Dewie,SH.MH bahwa tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Beacukai Ngurah Rai mengamankan terdakwa Ngir Man Gurung (vonis 11 tahun) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu.
 
"Rencananya sabu yang dibawa oleh Ngir Man (berkas terpisah) akan diterima oleh terdakwa atas perintah dari seorang yang dikenal Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar dalam dakwaan.
 
 
Sementara itu, Terdakwa Kumar yang lahir di Dhading, Napal 19 Juli 1991, ini diamankan di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, pada Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 Wita. 
 
Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat bruto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti yang ada dalam keranjang belanjaan. (BB)


Berita Terkini