Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Curi Perhiasan, Waria Residivis ini Kembali Dibui 14 Bulan

Selasa, 22 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang waria asal Makasar bernama Alda Intan (38) yang baru selesai menjalani hukuman selama 8 bulan dalam kasus pencurian. Kembali Ia terjerat kasus serupa dan harus menjalani hukuman masuk Lapas Kelas IIA Kerobokan.
 
 
Itu setelah Majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (21/10/2019) memutuskan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. "Cukup ini yang terakhir jangan melakukan pencurian lagi. Dulu sudah pernah dihukum, sekarang kamu divonis 14 bulan," sebut Hakim Kony Hartanto,SH.MH.
 
Putusan majelis hakim langsung diterima terdakwa asal Makasar ini yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
 
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah melawan hukum dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," sebut Hakim di ruang sidang Kartika.
 
Disebutkan Jaksa, kasus yang menjerat waria ini berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 wita, dimana saat itu terdakwa yang tinggal di Teuku Umar Denpasar akan menuju ke Kuta dan diperjalanan mendapati sebuah rumah di Jalan Drupadi no.21 Basangkasa, Seminyak dalam keadaan sepi.
 
 
"Terdakwa yang mengendarai sepeda motor mengaku spontan berhenti di depan rumah korban. Terdakwa masuk halaman rumah karena pintu gerbang tidak terkunci," sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.
 
Masih dalam dakwaan, saat itu terdakwa masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang telah di bawa sebelumnya. Kemudian dengan cara masuk loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban Wayan Drestha.
 
 
Terdakwa berhasil membuka laci yang di dalamnya ada kotak perhiasan  berisikan sejumlah perhiasan berupa cincin emas bermatakan berlian dan permatan serta cincin kawin dan gelang-gelang emas bayi. "Selain itu juga, terdakwa mengambil dua buah jam bermerk yang ada di atas TV," sebut Jaksa.
 
Begitu keluar rumah melalui jendela, justeru kedapatan anggota yang kebetulan sedang patroli. Saat akan diamankan, terdakwa berhasil kabur dan membuang sejumlah barang yang diambil ke halaman rumah.
 
"Terdakwa baru berhasil ditangkap di kampung halamannya di Makasar, Sulawesi Selatan pada 19 Juli 2019, lalu," tutup Jaksa Agus. (BB)


Berita Terkini