Curi Perhiasan, Waria Residivis ini Kembali Dibui 14 Bulan
Selasa, 22 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang waria asal Makasar bernama Alda Intan (38) yang baru selesai menjalani hukuman selama 8 bulan dalam kasus pencurian. Kembali Ia terjerat kasus serupa dan harus menjalani hukuman masuk Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Itu setelah Majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (21/10/2019) memutuskan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. "Cukup ini yang terakhir jangan melakukan pencurian lagi. Dulu sudah pernah dihukum, sekarang kamu divonis 14 bulan," sebut Hakim Kony Hartanto,SH.MH.
Putusan majelis hakim langsung diterima terdakwa asal Makasar ini yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah melawan hukum dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," sebut Hakim di ruang sidang Kartika.
Disebutkan Jaksa, kasus yang menjerat waria ini berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 wita, dimana saat itu terdakwa yang tinggal di Teuku Umar Denpasar akan menuju ke Kuta dan diperjalanan mendapati sebuah rumah di Jalan Drupadi no.21 Basangkasa, Seminyak dalam keadaan sepi.
BACA JUGA : Dukung Kenyamanan Pelayanan Pasien, RSUD Wangaya Resmi Terapkan Parkir Progresif Terbatas
"Terdakwa yang mengendarai sepeda motor mengaku spontan berhenti di depan rumah korban. Terdakwa masuk halaman rumah karena pintu gerbang tidak terkunci," sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.
Masih dalam dakwaan, saat itu terdakwa masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang telah di bawa sebelumnya. Kemudian dengan cara masuk loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban Wayan Drestha.
BACA JUGA : Jadi Ajang Bagi Seni Modern, Festival Seni Bali Jani Disiapkan jadi Ikon Layaknya Pesta Kesenian Bali
Terdakwa berhasil membuka laci yang di dalamnya ada kotak perhiasan berisikan sejumlah perhiasan berupa cincin emas bermatakan berlian dan permatan serta cincin kawin dan gelang-gelang emas bayi. "Selain itu juga, terdakwa mengambil dua buah jam bermerk yang ada di atas TV," sebut Jaksa.
Begitu keluar rumah melalui jendela, justeru kedapatan anggota yang kebetulan sedang patroli. Saat akan diamankan, terdakwa berhasil kabur dan membuang sejumlah barang yang diambil ke halaman rumah.
"Terdakwa baru berhasil ditangkap di kampung halamannya di Makasar, Sulawesi Selatan pada 19 Juli 2019, lalu," tutup Jaksa Agus. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025