Curi Obat Imun, Pria Asal Jombang ini Diganjar Hukuman 8 Bulan
Senin, 21 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Majelis hakim di PN Denpasar hanya mengurangi empat bulan hukuman dari tuntutan JPU terhadap Siswantoro, yang mencuri obat anti body milik kekasihnya (sejenis).
Pria 35 tahun asal Jombang Jawa Timur ini terus menutupi wajahnya dengan baju tahanan saat ke luar sidang ruang Kartika setelah majelis hakim memutuskan hukuman selama delapan bulan.
"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum telah melakukan tindak pencurian sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara," putusan Hakim Hartanto,SH.MH, Senin (21/10/2019).
JPU I Gede Agus Suraharta,SH dari Kejari Badung yang sebelumnya menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman selama 12 bulan, menyatakan menerima putusan majelis hakim di persidangan.
Dijabarkan Jaksa bahwa dijeratnya terdakwa akibat mencuri obat imun (kekebalan tubuh) yang dikonsumsi rutin oleh korban WNA yang merupakan kekasih terdakwa. "Antara korban dan terdakwa pasangan sejenis," imbuh JPU.
BACA JUGA : Selundupkan Narkotika dari Thailand, Rusia, dan Prancis, 4 WNA Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai
Dijelaskan JPU di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hartanto,SH.MH bahwa terdakwa kelahiran 4 Juli 1983, itu diamankan pada Sabtu, 22 Juni 2019 pukul 22.00 Wita di Jalan Betaka Banjar Penggilingan Dalung.
Ditangkapnya berawal saat terdakwa masuk rumah kekasihnya yang saat itu dalam kondisi sedang renovasi. Terdakwa berani masuk rumah pelapor yang sebelumnya sempat tinggal bareng, setelah diketahui pelapor atau kekasihnya sedang pergi ke Nusa Penida.
Diakui terdakwa masuk rumah sekitar pukul 05.00 wita di hari yang sama saat diamankan. Adapun yang diambil terdakwa berupa 4 pot obat kekebalan tubuh (imun) merk Triumeq yang disimpan di dalam almari di kamar tidur pelapor.
Pelapor yang tiba pada sore harinya, mendapati obat imun miliknya sudah tidak ada dalam kotak penyimpanan. Akibat kejadian itu, pria WNA ini melapor ke Polsek Kuta Utara.
"Terdakwa diamankan malam harinya pukul 22.00 di tempat tinggalnya berikut barang bukti obat yang diambil," sebut Jaksa dari Kejari Badung. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025