Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ya Ampun! Rudianto dari Surabaya Ternyata Berencana Bunuh Suami Siri Halima, Begini Kronologisnya

Jumat, 18 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Polresta Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono menyebut pelaku penusukan wanita bernanama Halimah  (27) di halaman kampus STISPOL WIRA BHAKTI Jalan Lely No.1 Kereneng, Denpasar pada Selasa (15/10) lalu diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap suami siri wanita yang merupakan istri sirinya itu, namun karena tak dapat suami siri korban maka istrinya lah yang jadi korban.
 
 
"Benar diduga pelaku atas nama Rudianto (40) asal Surabaya, Jatim telah merencanakan pembunuhan karena dia (pelaku) sudah membawa pisau dari Surabaya yang disimpan di jok motor pelaku," ungkap Kapolresta di Denpasar, Jumat (18/10).
 
Pelaku mengaku cemburu terhadap korban lantaran korban menikah lagi di Denpasar. 
 
Kronlogis menyebutkan, berawal pelaku pada tanggal 14 Oktober 2019 berangkat dari Probolinggo dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin DK 5508 XM milik pelaku. Dan 15 Oktober 2019 sampai di Denpasar sekira pukul 19.00 Wita dengan tujuan untuk mencari korban.  
 
Sebelum berangkat ke Bali, sekira seminggu sebelum kejadian pelaku membeli sebuah pisau di Pasar Kembang Surabaya dengan harga Rp45.000.
 
 
 
"Pelaku sebenarnya merencanakan pembunuhan terhadap selingkuhan korban yang bernama Solehudin. Sampai di Denpasar pelaku menghubungi korban untuk bertemu di Pasar Kreneng Denpasar saat bertemu pelaku dengan korban terjadilah cekcok (pertengkaran mulut) tentang hubungan korban dengan selingkuhannya yang diketahui pelaku bernama Wawan," ungkapnya.
 
Tidak lama kemudian pelaku emosi dengan ucapan korban, selanjutnya pelaku menuju sepeda motor pelaku lalu mengambil sebilah pisau yang ada didalam jok sepeda motor pelaku yang dibawa dari Surabaya.
 
Korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku, selanjutnya mengayunkan pisau kearah korban dan korban mundur ke arah halaman Kampus, kemudian korban terjatuh tertelungkup dengan masih menggunakan helm, selanjutnya pelaku melakukan penusukan terhadap korban berkali-kali. 
 
Pelaku kemudian melempar pisau ke bawah patung disamping sepeda motor pelaku saat pelaku menghidupkan sepeda motor, tiba-tiba datang masyarakat sekitar TKP, selanjutnya pelaku diamankan tim Resmob dan dibawa ke Polresta Denpasar. 
 
Polisi pun mengamankan sebilah pisau Stenless panjang 30 cm dengan gagang kayu, kaos korban, dan sepeda motor pelaku.  
 
 
 
Sementara hasil VER luar ditemukan 14 luka, terdapat 3 luka tusukan di punggung, terdapat 1 Luka tusuk di dada kanan, terdapat 1 luka tusuk di dada kiri, terdapat 6 luka tusuk di perut, terdapat 2 luka tusuk di paha kiri depan dan 1 luka tusuk di paha kiri belakang.  
 
Hasil autopsi, ada 4 luka yang tembus di sebelah dada kiri, perut kiri hingga tembus ke hati penggantung usus. 
 
"Penyebab kematian adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan," tandasnya.
 
Pelaku dikenakan Pasal Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal :   "Pasal 338 KUHP" (diancam Pidana penjara paling lama 15 Tahun) Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau "Pasal 351 ayat (3) KUHP (diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun) Penganiayaan yang mengakibatkan mati. (BB)


Berita Terkini