Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Telantarkan Anak dan Suami, Kejari Jangan "Mandul" Sidangkan Oknum Kejaksaan 'Doyan Seli

Kamis, 17 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh 'aneh bin ajaib' perkembangan kasus dugaan penelantaran anak dan suami dengan tersangka oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berinisial Ni MAR (45) yang sebelumnya diberi sanksi lantaran diduga 'doyan selingkuh'.
 
 
Janggalnya kasus ini sangat terlihat karena meski sudah masuk di Kejari Denpasar sejak bulan Mei 2019 lalu, namun sungguh tak lazim yaitu kasusnya hingga kini tak kunjung juga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Menurut, I NAS, pelapor sekaligus suami dari tersangka (oknum kejaksaan) yang didampingi kuasa hukumnya, Hary Purwanto, Kejari Denpasar malah tekesan ingin "memarkir" kasus ini sehingga seiring waktu kasusnya menguap menghilang bak ditelan bumi. 
 
Bagaimana tidak "ngeri-ngeri sedap" bagi instansi kejaksaan jika kasus ini bisa sampai dibawa ke meja hijau. Pasalnya, diduga kuat banyak oknum kejaksaan yang akan terkuak dan terseret serta dipermalukan dalam pusaran kasus yang tak layak dilakukan oleh aparat sebagai penegak hukum ini.
 
"Kok kasusnya ini lambat sekali prosesnya, ini ada apa?. Dugaan kami kasus ini sengaja untuk tidak dimajukan sampai ke persidangan karena menampar wajah kejaksaan," kata I NAS kepada wartawan di Denpasar, Kamis (17/10/2019).
 
Kejanggalan dan keanehan yang dikatakan I NAS bukanlah tanpa alasan dan bukti yang kuat karena sejak istrinya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 9 Mei 2019 lalu dan berkas masuk ke Kejaksaan, pihak kejaksaan sudah dua kali mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap (P19). 
 
Sementara bagi Hary Purwanto, batas waktu pengembalian berkas alias P19 oleh jaksa pun sudah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu 14 hari dari sejak berkas diterima. Awalnya Hary menyebut tidak mempersoalkan soal tenggang waktu P19 tersebut karena pihak penydik sudah memenuhi petunjuk yang diminta oleh jaksa peneliti pada P19. 
 
"Dalam P19 pertama jaksa meminta agar penyidik melengkapi dengan pemeriksaan saksi ahli anak. Bahkan saksi dari PHDI yang menurut kami tidak ada korelasi dengan kasus penelantaran anak dan suami," sentil Hary. 
 
Keanehan dan kejanggalan makin menjadi-jadi, lanjut Hary setelah dilengkapi oleh penyidik dan berkas kembali dilimpahkan ke Kejaksaan, tim jaksa peneliti kembali mengirim petunjuk. Konyol dan tak masuk akalnya lagi, petunjuk yang ada pada P19 kedua ini sama sekali tidak berkaitan dengan pentunjuk di P19 yang pertama. 
 
Ket Foto: Kuasa hukum I NAS, Hary Purwanto
 
"Petunjuk kedua itu harusnya ada kaitannya dengan petunjuk yang pertama. Ini kok malah ada petunjuk baru lagi. Nah, dari sana kami bertanya tanya, ada apa dengan jaksa peneliti dalam menangani kasus ini," tanya Hary dengan nada keheranan. 
 
Melihat pihak kejaksaan yang dianggap tak serius dan penuh intrik permainan, Hary pun mengatakan pihaknya sudah bersurat untuk memohon perlindungan hukum, baik ke Presiden RI maupun dari Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi dan juga Ombudsman RI. Dalam surat perlindungan hukum ini, pelapor mengajukan permohonan perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya dan anaknya. 
 
"Kami meminta kepada instansi terkait untuk mengawal, mengawasi dan menuntaskan perkara hukum dalam kasus dugaan penelantaran suami dan anak yang dilaporkan," harapnya.
 
Terkait kasus ini, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma yang dihubungi sejumlah wartawan secara terpisah membantah bila pihak Kejaksaan diduga ingin "memarkir dan mematikan" kasus ini. 
 
"Kasusnya tetap jalan dan sekarang masih dalam tahap P19," jelas pejabat yang akrab disama Gung Ary itu. 
 
 
Gung Ary juga membantah soal keterlambatan pihak jaksa dalam mengirim P19. Menurutnya, untuk berkas tahap I diterima pada tanggal 5 Agustus 2019 dan P19 pertama dikirim pada tanggal 15 Agustus 2019.  Selanjutnya pihak penyidik mengembalikan berkas pada tanggal 13 September 2019 dan P19 kedua dikirim pada tanggal 20 September 2019.
 
"Jadi belum lewat waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap berkas tersebut," dalih Gung Ary.
 
Gung Ary juga membantah, jaksa peneliti mengirim P19 kedua karena ada beberapa petunjuk dalam P19 pertama yang belum dilengkapi oleh penyidik. Namun petunjuk apa yang dimaksud, Gung Ary enggan menyampaikan karena itu menurutnya belum bisa diungkap ke publik. 
 
Seperti diberitakan, kasus penelantaran anak dan suami yang diduga dilakukan oleh Ni MAR ini berawal dari kasus perselingkuhan Ni MAR dengan salah atau dosen dan juga beberapa rekannya sesama jaksa. Bahkan atas kasus perselingkuhan itu, Ni MAR sudah dinyatakan terbukti bersalah dan oleh pihak Kejaksaan status jaksa yang melekat pada diri Ni MAR pun dicopot selama dua tahun.
 
 
Bahkan, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, berinisial,  Ni MAR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Denpasar Timur (Dentim)  dalam kasus dugaan penelantaran anak dan  perselingkuhan. Jaksa cantik berusia 45 tahun yang dilaporkan suaminya, I NAS, ini ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 9 Mei lalu.  
 
Bersamaan dengan penetapan tersangka ini, penyidik Polsek Dentim juga memanggil jaksa Ni MAR untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Penyidik kepolisian juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar pada Rabu (29/5) lalu. 
 
 
Mirisnya, terungkap juga oknum jaksa ini juga diduga berselingkuh dengan dua pejabat kejaksaan lainnya. Dugaan perbuatan tercela dua oknum pejabat kejaksaan ini juga telah dilaporkan oleh suaminya dan telah diakui oleh tersangka Ni MAR.
 
Namun anehnya, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil sidang etik untuk dua pejabat kejaksaan ini. Dua pejabat jaksa yang diduga berselingkuh dengan jaksa Ni MAR salah satunya adalah  mantan pejabat di Kejari Denpasar yang saat ini sudah pindah tugas diluar Bali.
 
I NAS melaporkan perkara dugaan penelantaran suami dan anak ke Polsek Dentim pada Pebruari 2019 lalu. Pasalnya, sejak 1 September 2017 lalu, Ni MAR yang masih istri sah I NAS, meninggalkan rumah dan menelantarkan anaknya yang masih berusia 7 tahun.
 
Dalam surat perlindungan hukum yang dikirimkan, I NAS juga mempertanyakan tindak lanjut Universitas Udayana atas pengaduannya yang juga meminta dilakukan sidang etik atas perbuatan tercela yang dilakukan oknum dosen Fak Teknik Sipil yang berselingkuh dengan isterinya tersebut.(BB).


Berita Terkini