Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Thailand ini Dihukum 16 Tahun

Rabu, 16 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Selain hukuman pidana penjara selama 16 tahun, majelis hakim di PN Denpasar juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar untuk subsider selama 1 tahun penjara.
 
 
Putusan Majelis hakim yang dibacakan di ruang sidang Kartika, Rabu (16/10) di Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhkan kepada kedua terdakwa berkebangsaan Thailand terkait penyelundupan Narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai lebih dari 1 kg.
 
Kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan dilakukan oleh kedua terdakwa, Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29).
 
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memasukkan Narkotika ke wilayah hukum Indonesia. Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ketok palu hakim yang dibacakan Heriyanti,SH.MH.
 
Kedua terdakwa melalui kuasa hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Ni Made Suasti Ariani,SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 18 tahun.
 
 
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ini nekat memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Terdakwa Prakob menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto. 
 
Ditangkapnya kedua terdakwa berawal pada Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, para terdakwa datang dari Bangkok, Thailand menggunakan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Bandara ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tubuh kedua terdakwa.
 
 
"Dari pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC  diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU.
 
Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan beda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa hingga akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan sabu. (BB)


Berita Terkini