Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Bos Maspion, Terdakwa Wayan Wakil Absen

Selasa, 15 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus penipuan Bos Maspion, Alim Markus di PN Denpasar yang menjerat mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta, tanpa kehadiran terdakwa Wayan Wakil di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10/2019).
 
 
Agus Sujoko,SH selaku penasihat hukum terdakwa Wayan Wakil, kondisi kesehatan kliennya tambah drop. Karenanya dokter RS Bali Med Jimbaran tidak mengizinkan terdakwa dibawa keluar rumah sakit. 
 
"Majelis ini surat dan hasil pemeriksaan dokter terhadap Wayan Wakil. Hari ini tengah diperiksa untuk dilakukan tindakan operasi," terang Agus Sujoko sambil menyodorkan surat dokter ke majelis hakim pimpinan Estar Oktavi,SH.MH di ruang sidang Cakra.
 
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan dua orang terdakwa yakni Ketut Sudikerta dan AA Ngurah Agung. Pada sidang kali ini hanya dua saksi yang dihadirkan, salah satunya Direktur Property PT Maspion Grup Surabaya, Eska Kanasut. 
 
Pada intinya, saksi membenarkan adanya transaksi pembelian tanah antara bosnya, Alim Markus dengan I Ketut Sudikerta. mulanya Alim Markus berkeinginan membangun hotel dan resort di kawasan pantai Balangan, Pecatu Jimbaran. 
 
 
Selanjutnya, Sudikerta menawarkan memiliki tanah di kawasan itu yang bisa dibangun hotel. Dijelaskan pula, Sudikerta pernah melakukan  pertemuan beberapa kali dengan Alim Markus di Surabaya dan Bali. "Sudikerta juga menjamin ijin hotel bisa keluar," terang saksi saat ditanya jaksa. 
 
Pembayaran tanah disebutkan saksi dilakukan dua kali transfer dari PT Marimdo Investama ke PT Pecatu Bangun Gemilang, perusahaan milik keluarga Sudikerta. Persoalannya, tanah yang sudah dibayar itu kata saksi tidak bisa dibangun sesuai rencana. pasalnya, ada laporan Subakat ke Polda Bali yang menyebutkan sertifikat diblokir lantaran ada dua sertifikat. 
 
 
Sertifikat asli disita Polda sedangkan yang beralih nama ada di Alim Markus. "Saya pernah cek ke Polda mempertanyakan masalah ini, dan akhirnya pak Alim Markus minta pak Sudikerta kembalikan uang namun sampai sekarang belum terlaksana," aku saksi.
 
 
Atas pernytaaan saksi, terdakwa Sudikerta membantah sebagian dari keaaksian Eska Kanasut di peraidangan. 
 
"Tadi sodara saksi sempat mengatakan bahwa uang ditransfer ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, atas nama saya sendiri. Saya membantah itu tidak benar karena semua keuangan masuk ke perusahaan," singkat Sudikerta yang tersangkut kasus ini saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Badung. (BB)


Berita Terkini